Karir Terancam, Farhat Abbas Cabut Laporan Dugaan Perbuatan Asusila Ketua KPU

Jumat, 06 Januari 2023 – 13:12 WIB
Pengacara Farhat Abbas. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, mencabut laporan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap kliennya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Farhat menjelaskan laporan itu dicabut dengan alasan Hasnaeni atau yang dikenal Wanita Emas telah meminta maaf karena menuduh Hasyim Asy'ari perbuatan itu.

BACA JUGA: Diserang Wanita Emas, Ketua KPU RI Disarankan Ambil Langkah Hukum

Dia juga menyinggung soal pencabutan kuasa di tengah jalan bisa berakibat buruk pada karirnya sebagai advokat.

"Kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Saudara Hasyim Asy'ari dan tidak akan melanjutkannya lagi," demikian surat yang ditandatangani Farhat Abbas ke DKPP, Jumat (6/1).

BACA JUGA: Minta Maaf kepada Ketua KPU, Wanita Emas Mengaku Depresi

Selain itu, Farhat Abbas juga menyatakan mundur sebagai kuasa Hasnaeni dalam laporan etik itu.

Dia menjelaskan pengunduran diri itu lantaran ada video pengakuan dari Hasnaeni yang bertolak belakang dari pengakuan sebelumnya.

BACA JUGA: Wanita Emas

"Berdasarkan hal tersebut dan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan saudari dan kami, maka dengan ini kami menyatakan mengundurkan diri selaku kuasa hukum Saudari terhitung sejak tanggal surat ini," tulis Farhat Abbas dalam surat yang diterbitkan, Kamis (5/1).

Diketahui, kasus bermula saat Hasnaeni yang dikenal dengan julukan Wanita Emas itu membuat video dari dalam penjara.

Di video itu, Hasnaeni mengaku mendapatkan perlakukan asusila oleh Hasyim Asyari ke ke DKPP.

Belakangan, muncul video permintaan maaf Hasnaeni dan mencabut tuduhan asusila itu. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Reza Indragiri Soal Lukas Enembe, Wanita Emas, dan AKBP AR yang Mendadak Sakit, Simak


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler