BACA JUGA: Pembacaan Dakwaan Atas Ismeth Tertunda Lagi
Ketua majelis hakim, Herdi Agustian, berdasarkan fakta-fakta yuridis di persidangan, keterangan saksi dan barang bukti yang ada, Mardiono telah terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau bersama dalam proyek tersebut
"Dalam pengadaan tersebut, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK), tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Herdi, saat membacakan putusan majelis hakim dalam persidangan, Selasa (27/4).
Menurutnya, Mardiono selaku PPK dalam proyek tersebut, menentukan rekanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BACA JUGA: Rapor Daerah Dilaporkan ke Presiden
Karena bertentangan dengan hasil evaluasi dari panitia lelang"Seharusnya, sesuai dengan hasil dari panitia lelang adalah PT Multi Mega Servis," jelasnya.
Sebelumnya, komisaris PT Kimia Farma, Budiarto Maliang, juga telah disidangkan terkait kasus yang sama
BACA JUGA: Tak Ada Intervensi dari Istana
Di mana PT Kimia Farma adalah perusahaan yang ditentukan Mardiono sebagai pemegang tender dalam pengadaan alkes rontgen portable di puskesmas di perbatasan, terpencil dan daerah tertinggal.(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Modus Mengerat Pajak
Redaktur : Tim Redaksi