Karo Perencanaan Depkes Divonis Dua Tahun

Selasa, 27 April 2010 – 16:08 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mardiono dua tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulanKepala Biro Perencanaan dan Anggaran Dirjen Depertemen Kesehatan RI itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan sebanyak 37 Rontgen Portable pada puskesmas di Perbatasan, Daerah Terpencil,Tertinggal seluruh Indonesia, tahun 2007 lalu

BACA JUGA: Pembacaan Dakwaan Atas Ismeth Tertunda Lagi



Ketua majelis hakim, Herdi Agustian, berdasarkan fakta-fakta yuridis di persidangan, keterangan saksi dan barang bukti yang ada, Mardiono telah terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau bersama dalam proyek tersebut
Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp9 miliar lebih.
 
"Dalam pengadaan tersebut, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK), tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Herdi, saat membacakan putusan majelis hakim dalam persidangan, Selasa (27/4).

Menurutnya, Mardiono selaku PPK dalam proyek tersebut, menentukan rekanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BACA JUGA: Rapor Daerah Dilaporkan ke Presiden

Karena bertentangan dengan hasil evaluasi dari panitia lelang
Terdakwa memenangkan PT Kimia Farma dalam lelang serta menunjuk perusahaan tersebut  sebagai rekanan.

"Seharusnya, sesuai dengan hasil dari panitia lelang adalah PT Multi Mega Servis," jelasnya.

Sebelumnya, komisaris PT Kimia Farma, Budiarto Maliang, juga telah disidangkan terkait kasus yang sama

BACA JUGA: Tak Ada Intervensi dari Istana

Di mana PT Kimia Farma adalah perusahaan yang ditentukan Mardiono sebagai pemegang tender dalam pengadaan alkes rontgen portable di puskesmas di perbatasan, terpencil dan daerah tertinggal.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Modus Mengerat Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler