Pembacaan Dakwaan Atas Ismeth Tertunda Lagi

Selasa, 27 April 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA - Persidangan atas Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) kembali tertundaPersidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang sedianya digelar Senin (27/4) ini, terpaksa diundur lagi lantaran bertepatan dengan peingatan Hari Pemasyarakatan yang digelar di LP Cipinang tempat Ismeth ditahan.

Koordinator penasehat hukum Ismeth Abdullah, Tumpal Hutabarat, mengaku mendapat informasi penundaan setelah dihubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU)

BACA JUGA: Rapor Daerah Dilaporkan ke Presiden

Persidangan atas Ismeth diundur hingga Selasa (4/5) pekan depan
"Tadi saya dihubungi JPU

BACA JUGA: Tak Ada Intervensi dari Istana

Katanya diundur karena Pak Ismeth tidak bisa dihadirkan
Ada peringatan Hari Pemasyarakatan di LP Cipinang," ujar Tumpal saat ditemui di Jakarta, (27/4).

Penundaan pembacaan surat dakwaan atas Ismeth itu merupakan yang kedua kalinya

BACA JUGA: Enam Modus Mengerat Pajak

Pekan lalu, pembacaan surat dakwaan ditunda meski persidangan sudah dimulaiPasalnya, Ismeth dalam kondisi kurang sehat

Tumpal menyebutkan, pada hari Senin (26/4), dirinya dihubungi JPU bahwa persidangan yang seharusnya digelar pada pukul 09.30, diundur jadi pukul 14.00Namun  ternyata pada pukul 11.30, JPU kembali menghubungi Tumpal bahwa persidangan yang jadwalnya sudah diundur menjadi pukul 14.00 itu ditunda lagi hingga pekan depan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler