Karyawan Istaka Tagih Janji Menteri BUMN

Kamis, 18 Agustus 2011 – 16:00 WIB

JAKARTA - Karyawan PT Istaka Karya (Persero) kini semakin tidak jelas sejak diputuskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut diputuskan pailit pada Maret laluSebanyak 620 karyawan perusahaan yang sahamnya 100 persen dimiliki Kementerian Keuangan itu menuntut agar gajinya selama lima bulan terakhir ini dibayarkan

BACA JUGA: Cadangan Dana Risiko Bengkak Rp 11,1 T

Ditambah lagi dengan tuntutan yang sama dari para kreditur.

"Saya mewakili sebanyak 620 karyawan Istaka Karya, dengan ada keputusan  Pailit ini sudah lima bulan kami tidak menerima gaji
Kami mohon dicarikan solusi konkrit dan secepatnya, mengingat lebaran idul fitri sebentar lagi," ungkap Yudi Kristanto yang mengaku perwakilan dari ratusan karyawan PT Istaka Karya saat rapat kreditur pertama pasca pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Disampaikan Yudi, pihaknya sangat mengerti dan akan taat terhadap hukum yang berlaku, tapi dengan kondisi yang dihadapi ratusan karyawan ini bisa dipahami oleh semua pihak, terutama Kurator (yang mengurus gugatan pailit PT Istaka Karya) dan manajemen perusahaan.

" Kami mengerti dan akan taat dengan hukum yang berlaku

BACA JUGA: BTN Jembatani Penyaluran Dana UKM

Tapi mohon ada rasa kemanusiaan di sini,"ucapnya dengan dibarengi tepuk tangan puluhan karyawan Istaka Karya yang hadir pada kesempatan itu.

Sementara itu, SekJen Serikat Pekerja Istaka, Lugina Triwardhana menyatakan bahwa saat ini sebanyak 620 karyawan PT Istaka Karya berharap dan menanti janji Menteri BUMN, Mustafa Abu Bakar yang akan membantu pembayaran gaji selama dua bulan dari tunggakan pembayaran gaji lima bulan.

"Belum terealisasinya pembayaran gaji tersebut dan belum jelasnya dana hak pesangon dan pensiun sebesar Rp 71 miliar serta tunggakan koperasi karyawan sebesar Rp 2,3 miliar membuat karyawan perseroan semakin resah dalam menghadapi hari raya idul fitri 1432 H," terangnya


Ditambahkannya, keputusan pailit itu sebagai dampak dari kesalahan pengelolaan perusahaan mengakibatkan karyawan turut menanggung kerugian

BACA JUGA: Izin Mega Capital Dicabut

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produksi Naik, Laba Melesat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler