Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan

Senin, 27 Desember 2010 – 18:18 WIB

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dinilai telah menghilangkan dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lainPengamat hukum Margarito Kamis, menyatakan,  karena tidak adanya dasar hukum maka Kejaksaan Agung harus menghentikan penyisikan kasus Sisminbakum.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/12), Margarito menjelaskan, putusan MA atas Romli membuktikan bahwa Kejaksaan Agung telah salah

BACA JUGA: Janji Sebulan Ada Hasil Panel Etik MK

“Konsekuensi hukumnya, kasus ini harus dihentikan," ucap Margarito.

Margarito menambahkan, konsekuensi lain dari putusan MA itu maka proses hukum terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo juga harus dihentikan
"Proses hukum semua tersangka yang terkait kasus ini, termasuk Pak Yusril dan Pak Hartono, juga harus dihentikan,” tandas Margarito.

Doktor hukum tata negara itu menambahkan, kasus Sisminbakum merupakan kebijakan negara

BACA JUGA: KPK Harus Bongkar Suap di Pertamina

"Ini menyangkut kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan," ulasnya.

Sebelumnya, majelis hakim agung yang diketuai Achmad Taufik dengan hakim anggota Suwardi dan Zaharuddin Utama, pada Selasa (21/12) lalu memutus bahwa Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri
Karenanya MA melepaskan Romli dari segala hukuman

BACA JUGA: Mahfud MD Tunggu Somasi Dirwan Mahmud



Vonis lepas dari MA itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Romli selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM tidak memperkaya diri maupun merugikan keuangan negara dengan proyek Sisminbakum

Sebelumnya Romli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan yang digelar 7 September 2009Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Romli membayar membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN JakselMeski demikian hukuman atas Roimli dikurangi menjadi setahun sajaTak puas dengan putusan di tingkat banding, Romli mengajukan kasasi ke MAAkhirnya, MA pada mengabulkan permohonan kasasinya.

Sementara saat ini, Kejaksaan Agung masih berupaya merampungkan berkas penyidikan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih Ingin Segera Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler