Kasatpol PP Makassar Pernah Kirim Santet kepada Pegawai Dishub, Tetapi

Senin, 18 April 2022 – 18:49 WIB
Para pelaku pembunuhan terhadap petugas Dishub Kota Makassar sudah ditangkap, salah satunya Kasatpol PP Makassar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Najamuddin Sewang.

Iqbal Asnan yang merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar itu diduga melakukan tindakan kejatahan bersama empat tersangka lain.

BACA JUGA: Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Oknum Polisi, Ada Fakta Lain, Mengerikan

Keempat tersangka, yakni DA, AS, SH dan SL. Inisial terakhir merupakan oknum anggota polri.

Memiliki dendam pribadi, pelaku melakukan berbagai aksi untuk menghilangkan nyawa Najamuddin Sewang.

BACA JUGA: Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Oknum Polisi, Tak Dibayar, Apa Motifnya?

Seperti mengutus orang yang pintar untuk mengirim guna-guna atau santet. Namun, aksi yang dilakukan pelaku tidak membuahkan hasil.

"Dia pernah suruh orang untuk melempar sesuatu di rumah korban, akan tetapi aksinya gagal," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Senin (18/4).

BACA JUGA: Kasatpol PP Makassar Ditangkap, Wali Kota Danny Pomanto Terpaksa Ambil Keputusan

Kombes Pol Budhi menambahkan, Kasatpol PP Makassar itu menyusun rencana jahatnya sejak tahun 2020.

Berbagai ancaman telah dilakukan pejabat di Pemkot Makassar itu.

"Pelaku menyusun rencana sejak tahun 2020 lalu dan tahun 2022 para pelaku membunuh korban bernama Najamuddin Sewang," tembahnya.

Sebelumnya, polisi menyebut eksekutor penembakan terhadap korban merupakan anggota polri.

Oknum polisi tersebut menembak korban hingga tewas di Jalan Tanjung Bunga, Makassar.

"Pelaku yang perannya sebagai eksekutor merupakan oknum anggota Polri," tambahnya.

Kombes Budhi menerangkan, sesuai instruksi Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana, kasus ini harus ditangani secara transparan.

"Perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan, kami sesuai peraturan yang ada, bahkan pelaku dapat sanksi berat. Kami akan proses secara pidana dan kode etik," tegasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Semua pelaku dikenakan Pasal 340," cetus Kombes Budhi. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Itu Rumah Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Pegawai Dishub


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler