KASN Minta Proses Ulang Sekda Sumut Lewat Uji Publik

Kamis, 22 Januari 2015 – 08:10 WIB
Hasban Ritonga dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN), giliran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho memproses ulang pengusulan tiga nama calon sekdaprov Sumut, dengan melewati proses lelang jabatan secara terbuka.

Ketua KASN Sofyan Effendi mengatakan, proses lelang jabatan secara terbuka ini juga harus melibatkan partisipasi publik.

BACA JUGA: Larangan Pelajar Kendarai Motor Diberlakukan Februari

"Pada waktu proses seleksi di Pansel, publik harus diberi kesempatan memberikan masukan mengenai track record para calon," ujar Sofyan Effendi kepada JPNN kemarin (21/1).

Mantan Rektor UGM itu mengatakan, pengusulan tiga nama calon sebelumnya yang akhirnya terpilih Hasban Ritonga, dilakukan secara tertutup. "Kalau prosesnya terbuka, dari awal pasti sudah bisa diketahui bahwa dia itu terdakwa. Kalau sudah telanjur seperti ini, kan memalukan pemerintah namanya," ujar Sofyan.

BACA JUGA: Makan Siang Nasi Pecel, Ratusan Karyawan Garmen Keracunan

Sofyan juga yakin, tidak terlalu lama lagi Presiden Jokowi akan mencabut Keppres pengangkatan Hasban sebagai sekda Provinsi Sumut. Dia mengaku mengikuti terus perkembangan penanganan kasus ini oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Kami sudah surati mendagri dan kelihatan mendagri sudah bergerak. Mendagri juga sudah membalas surat kami," terangnya.

BACA JUGA: Lulus jadi CPNS, 61 Orang Terancam Gugur

Terhadap Gubernur Sumut, Sofyan mengatakan, pihaknya juga segera melakukan pemanggilan. "Kita akan panggil, sudah dalam proses," cetusnya, tanpa menyebutkan kapan jadwal pemanggilan dilakukan.

Kemarin, KASN juga telah memanggil pimpinan empat kementerian/lembaga (K/L) untuk dimintai keterangan, karena diduga tidak melaksanakan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Kalau benar instansi tersebut tidak melaksanakan seleksi secara terbuka, berarti tidak mengikuti ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terancam sanksi pembatalan.

Diketahui, sekda provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 108 UU ayat (1) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bunyinya, "Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Di Pasal 114 ayat(1) dinyatakan, "Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi".

Merujuk ketentuan berikutnya, Pansel ini nantinya memilih tiga nama, lantas diajukan ke gubernur. Oleh gubernur, disampaikan ke presiden lewat mendagri. Presiden memilih satu dari tiga nama yang diusulkan.

Sesuai ketentuan Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 201, Pansel ini terdiri atas unsur pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong, dan akademisi/pakar/profesional. Jumlah anggota Pansel harus ganjil, minimal 5 orang, maksimal 9 orang.

Pansel ini harus mengumumkan adanya lowongan jabatan dimaksud di media massa. Mirip lowongan jabatan di perusahaan swasta, persyaratan-persyaratan administrasi juga harus disebutkan detil.

Tahapan seleksinya pun berjenjang, antara lain juga melewati tahapan wawancara, dan akhirnya Pansel memilih tiga nama calon pejabat yang mendapatkan skor nilai tertinggi. Semua tahapan hingga pelantikannya diawasi oleh KASN. (sam/gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor Lagi, Ratusan Warga Banjarnegara Mengungsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler