jpnn.com - BATULICIN - Pelajar SMP maupun SMA yang masih di bawah umur akan dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut disepakati bersama antara Satlantas Polres Tanbu dengan dinas pendidikan. Sebagai gantinya, pelajar akan bersepeda ke sekolah.
Kasat Lantas Polres Tanbu AKP Yusriandy Yusrin Sik mengatakan, hasil rapat dengan Dinas Pendidikan menyepakati untuk mengajak para siswa bersepeda gembira ke sekolah. Tujuannya untuk mengurangi tingkat pelanggaran, khususnya pengguna sepeda motor dibawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA: Makan Siang Nasi Pecel, Ratusan Karyawan Garmen Keracunan
“Bagi yang tidak memiliki SIM dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah,” ujarnya, Rabu (22/1).
Larangan bersepeda motor tersebut baru diberlakukan di SMP dan pelajar kelas 1 dan 2 SMA yang ada di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin. Namun, larangan tersebut belum diberlakukan di bulan ini.
BACA JUGA: Lulus jadi CPNS, 61 Orang Terancam Gugur
“Akan dimulai bulan Februari 2015, sementara masih tahap sosialisasi ke sekolah-sekolah,” jelasnya.
Di bagian lain, ia menambahkan untuk mewujudkan masyarakat tertib dalam berlalu lintas perlu juga dilengkapi dengan sarana dan prasaran jalan seperti tertib marka berhenti saat lampu merah menyala.
BACA JUGA: Longsor Lagi, Ratusan Warga Banjarnegara Mengungsi
Maka dari itu Satlantas Polres Tanah Bumbu yang dimotori oleh Unit Dikyasa melakukan kegiatan pengecatan marka dan zebra cross di Kawasan Simpang Empat yang saat ini kondisinya sudah pudar. Bahkan marka dan zebra cross sudah tidak ada lagi akibat adanya perbaikan jalan.
“Dengan adanya giat ini masyarakat pengguna jalan yang melintas di Kawasan Simpang Empat lebih tertib lagi, khususnya saat lampu merah menyala tidak melewati marka berhenti dan zebra cross dapat sepenuhnya digunakan oleh pejalan kaki yang mau menyeberang jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanbu Ir Sartono membenarkan akan ada pemberlakukan larangan bersepeda motor bagi pelajar di bawah umur.
“Diberlakukan mulai bulan Februari 2015,” jelas Sartono.
Dinas Pendidikan akan membuat surat edaran (SE) yang akan diserahkan kepada sekolah-sekolah di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
“Harapan kami dengan adanya larangan ini tidak ada lagi pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah,” ujarnya.(kry/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggi Gelombang Capai 3 Meter, Nelayan Pantura tak Melaut
Redaktur : Tim Redaksi