KASN Tegaskan Lagi, Kursi Jabatan Tinggi Harus Dilelang Terbuka

Kamis, 22 Januari 2015 – 13:05 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA-- Meski kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih numpang di gedung KemenPAN-RB, namun sudah mulai galak.

KASN sudah memanggil pimpinan sejmlah instansi pusat dan daerah yang melakukan penempatan pejabat eselon I dan II, yang tidak sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: KNKT Akui Ada Tekanan Menyelidiki Kasus AirAsia QZ8501

“Meskipun PP mengenai seleksi terbuka itu belum ada, tetapi sudah ada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur tata cara seleksi terbuka. Nah ini bisa dijadikan pedoman untuk melaksanakannya,” kata Ketua KASN Sofian Effendi, di Jakarta, Kamis (22/1).

Karena itu, lanjutnya, KASN mengajak seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menaati ketentuan UU ASN.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim

Selama belum adanya PP tersebut, setiap pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
 
Dijelaskannya, KASN sudah mendapatkan penjelasan dari Sekjen Kementerian Perhubungan bahwa proses pengisian JPT-nya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Selain itu, pejabat yang diangkat sebagian besar merupakan hasil seleksi terbuka yang nama-namanya sudah diusulkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetapi Keputusan Presiden-nya belum ditandatangani.

BACA JUGA: Petinggi PDIP Ungkap Ambisi Abraham Samad jadi Cawapres

“Mungkin orang-orang yang dilantik memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Persoalannya, semua berasal dari internal Kementerian Perhubungan. Padahal mestinya terbuka untuk pegawai ASN dari luar,” tuturnya.

Sementara keterangan yang diperoleh dari Bappenas, Deputi VII yang dilantik itu sangat dibutuhkan oleh kementerian tersebut dalam penyusunan RPJMN yang sudah harus disusun sejak Oktober. Menteri PPN/Kepala Bappenas, sempat menanyakan bagaimana pengangkatan Deputi tersebut.

"Setelah mendengar penjelasan secara lisan, KASN akan minta penjelasan secara terulis kepada masing-masing kementerian/lembaga. Selanjutnya, KASN akan menjawab secara tertulis juga," terangnya.

Anggota KASN Tasdik Kinanto menambahkan, kesalahan yang terjadi di kedua kementerian itu lebih bersifat administratif. Tetapi kebetulan personel yang diangkat merupakan orang-orang kompeten.

Hal itu juga terjadi di Kementerian Koordinator Perekonomian, yang mengangkat mantan Wamen PPN/Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai Sesmen.

Meskipun demikian, KASN akan bertindak tegas. “Kalau saat ini mungkin kami lebih bersifat mengingatkan dan memperbaiki kesalahannya, tetapi setelah ini semua harus mengikuti ketentuan UU tentang ASN. Pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara terbuka,” tegas Tasdik. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Desak Percepatan Revisi KUHP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler