jpnn.com - JAKARTA - Perlawanan demi perlawanan terus dilakukan pendukung Komjen Pol Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini (22/1), elemen masyarakat didampingi Tim Kuasa Hukum Komjen Budi, yakni Eddy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan Pimpinan KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Elemen yang dimaksud adalah dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia lewat Ketua Umum Fauzan Rachman dan Suara Independen Rakyat Indonesia yang diwakili Wakil Ketuanya Tjandra Setiadji.
BACA JUGA: Petinggi PDIP Ungkap Ambisi Abraham Samad jadi Cawapres
"Dalam rangka mendampingi laporan masyarakat yang keberatan atas tindakan KPK melakukan proses publish kepada khalayak tentang rekening yang dimiliki seseorang," kata Eggy di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (22/1).
Razman Arif menambahkan, elemen ini menilai aksi pimpinan KPK yang membeberkan dokumen dugaan rekening tak wajar Komjen Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan sekaligus menetapkannya sebagai tersangka, melanggar hukum.
BACA JUGA: Jaksa Agung Desak Percepatan Revisi KUHP
Karenanya, mereka melaporkan pimpinan KPK dengan pasal 11 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang soal kerahasiaan bank. "Seharusnya itu tidak boleh diungkap ke publik," kata Razman.
Mereka pun meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung Keluhkan UU Korupsi dan Pencucian Uang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Christoper Siap Tanggung Biaya Korban
Redaktur : Tim Redaksi