Kasus Anies Bakal Dilempar ke Mabes Polri?

Jumat, 23 Februari 2018 – 22:31 WIB
Anies Baswedan (tengah). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih meneliti laporan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penyidik bakal mencari tahu apa ada unsur pidana atau tidak dalam kasus yang dilaporkan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyelidikan ini nanti bakal melibatkan ahli.

BACA JUGA: Cuek Tabrak Perda, M Taufik: Ini Era Gubernur Rakyat Kecil

“Karena memang baru sehingga harus dipelajari dulu, ada unsur pidananya atau tidak,” kata dia, Jumat (23/2).

Bahkan laporan itu bisa saja dilimpahkan ke Mabes Polri agar lebih mudah, karena Anies merupakan pejabat pemerintahan.

BACA JUGA: Rakit Becak, Wakil Ketua DPRD Cuek Tabrak Perda

“Tentu akan kami komunikasikan, apakah kami (lempar) ke Mabes Polri atau tetap di Polda Metro,” tambahnya.

Diketahui pelaporan ini dilakukan Cyber Indonesia. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pelapor Anies Pendiri BTP Network dan Anggota Jasmev

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Sudah Prediksi Anies Baswedan Dipolisikan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler