Kasus Aset Negara, Demokrat Resmi Berhentikan Roy Suryo

Sabtu, 15 September 2018 – 15:07 WIB
Roy Suryo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat resmi memberhentikan sementara Roy Suryo dari wakil ketua umum. Pemberhentian itu dilakukan terkait dengan dugaan kasus aset negara yang hingga saat ini diduga belum dikembalikan.

"Benar, kami sudah putuskan untuk membeb‎astugaskan beliau (Roy Suryo) sementara waktu dari posisi wakil ketua umum," ujar Hinca kepada JawaPos.com, Jumat (14/9).

BACA JUGA: Revisi UU ASN, Baleg DPR - MenPAN&RB Gelar Rapat Pekan Depan

Seperti diketahui, fasilitas negara yang diperoleh Roy Suryo saat menjabat sebagai menteri Pemuda dan Olahraga dengan masa jabatan 15 Januari 2013 – 20 Oktober 2014.

Lihat: Tak Kembalikan Aset Negara, Roy Suryo Diadukan ke Polisi

BACA JUGA: Ribuan Honorer K2 Salat Duha dan Istigasah untuk Jokowi

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, DPP sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai pemberhentian sementara Roy Suryo pada Jumat (14/9) pagi.

‎"Tadi pagi DPP sudah ada surat keputusan penonaktifan terhadap dia (Roy Suryo) sebagai wakil ketua umum," ujar Amir kepada JawaPos.com.

BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar, Oso Ingatkan Jangan Lupa Kampung Asal

Menurut Amir, pemberhentian tersebut diputuskan DPP Partai Demokrat supaya Anggota Komisi I DPR itu bisa menyelesaikan masalahnya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Menpora), yang diduga belum mengembalikan barang milik negara (BMN).

"Tujuannya agar dia bisa mengatasi masalah yang dihadapi," katanya.

Diketahui, sebelumnya beredar surat permintaan penonaktifan Roy Sur‎yo dari posisi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam surat tersebut dijelaskan mantan Menpora itu ingin mengundurkan diri karena ingin fokus terhadap kasusnya dengan Kemenpora. Sehingga dia tidak ingin Partai Demokrat ikut tersangkut dalam kasusnya.

Berikut ini isi pesan surat yang beredar di kalangan awak media:

Nama: KMRT Roy Suryo Notodiprojo

No KTA: 3404000200

Jabatan sekarang: Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat

Bersama dengan surat ini menyatakan sebagai berikut:

1. Merespons kondisi berdasarkan isu terakhir, saya "dituduhkan" masih menyimpan aset negara selepas dari Jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk kuasa hukum secara pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan urusan partai), yakni Bp M Tigor Simatupang, SH dan Law Firm-nya

2. Oleh sebab itu agar urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka mohon agar saya dapat nonaktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai urusan ini selesai.

3. Namun demikian sesuai amanah yang sudah saya emban dengan konstituen dan demi tetap menjaga nama baik Partai Demokrat, khususnya di Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka saya tetap akan melaksanakan tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR-RI Komisi-1 dari Dapil DIY sekaligus menjalankan Instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma untuk menjalankan politik memenangkan Pilpres dan memenangkan Pileg, dalam hal ini terus berusaha memenangkan Partai Demokrat, sesuai arahan yang barusan diterima.

Demikian surat pernyataan ini saya buat. Semoga dengan ini semua pihak yang berkepentingan dapat maklum adanya dan tetap menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing, serta tetap menjaga marwah Partai Demokrat di mata masyarakat.

Jakarta, Rabu 12 September 2018

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangan Dingin Danny Pomanto Bawa Makassar Menang IAA 2018


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler