Kasus Awang Terus Mengambang

Jumat, 02 Desember 2011 – 23:59 WIB

JAKARTA- Perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Kaltim Awang Faroek, kasusnya terus digantung oleh kejaksaan, tanpa ada kejelasan apakah dihentikan atau diteruskan penyidikannya

Dia berbeda nasib dengan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin yang telah jadi tersangka

BACA JUGA: Ribuan Temuan PPATK Belum Semua Dijerat Pidana

Oleh Kejaksaan Agung, perkara dugaan korupsi pemberian santunan dalam proses pembebasan lahan bekas pabrik kertas Martapura yang menjadikan Rudy sebagai tersangka, dihentikan penyidikannya


"Kalau kasus Gubernur Kaltim belum di-SP3 (dihentikan)

BACA JUGA: Pimpinan Baru Tak Bisa Seenaknya Ubah Ritme KPK

Kan perkara terkaitnya masih jalan (penyidikan maupun persidangan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto saat dikonfimasi Jumat (2/12)
Perkara terkait yang dimaksud Andhi adalah penyidikan terhadap 4 mantan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), serta belum tuntasnya persidangan atas diri mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan mantan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.

Seperti diberitakan, pada Mei lalu, Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan vonis berbeda terhadap kedua terdakwa yang dituduh telah menyalahgunakan uang hasil divestasi saham KPC milik Pemkab Kutim senilai Rp 576 miliar tersebut

BACA JUGA: Menag Akui Urusan Haji Rawan Pungli



Anung terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Apidian dibebaskanAdanya perbedaan putusan ini, selalu jadi alasan Kejagung ragu melanjutkan kasus Awang, sebelum perkara Anung dan Apidian berkekuatan hukum tetap.

"Karena ada terdakwa yang bebas dan dihukum," ucap Andhi, kembali menyebut alasan Kejagung tak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas diri AwangKondisi berbeda, lanjut Andhi, terjadi pada kasus Rudy ArifinTiga terdakwa yang menjadi awal kasus Rudy justru dibebaskan Mahkamah Agung dalam tahap Peninjauan Kembali"Kalau Kalsel kan tiga terdakwa lainnya dibebaskan dan inkracht, jadi kita nggak punya dasar untuk terus menyidik (Rudy)," lanjut Andhi.

SP3 kasus Rudy Arifin tengah jadi sorotan karena baru diungkapkan Kamis (1/12), atau empat bulan setelah dihentikan pada Juli laluWakil Jaksa Agung Darmono beralasan hal ini terjadi karena Andhi sibuk mengurus kasus lainSebaliknya Andhi berdalih hal itu tanggung jawab Kapuspenkum Noor Rachmad untuk menyampaikannya ke publik lewat wartawan

Padahal tiap dikonfirmasi, baik Andhi, Darmono maupun Jaksa Agung Basrief Arief selalu menyebut izin pemeriksaan 9 kepala daerah--termasuk Rudy dan Awang-- masih dalam proses.

"Belum ada permohonan SP3 ke saya," kata Basrief, saat dikonfirmasi pertengahan September laluPenyidikan kepala daerah menjadi pekerjaan rumah Kejagung selain kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Propinsi Belum Tetapkan UMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler