Kasus 'Berita Kota' Wujud Brutalisme Bisnis Media

Sabtu, 30 Januari 2010 – 15:59 WIB
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja massal yang dialami para wartawan Harian Berita Kota, Jakarta, merupakan cermin brutalnya praktek bisnis di ranah industri media massaAliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK ini

BACA JUGA: Ditangkap Menambang di Luar KP, JBG Koordinasi dengan Kapolda



Wahyu Dhyatmika, ketua AJI Jakarta, mengungkapkan, salah satunya adalah keputusan PHK tidak didahului oleh proses musyawarah antara pihak manejemen dengan para karyawan
“PHK sepihak seperti ini dilarang Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003,” kata Wahyu di Menteng Dalam, Jakarta, Sabtu (30/1).

Dia mengatakan, PHK tidak berdasarkan alasan yang memadai sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa melalui penetapan dari Dinas Tenaga Kerja maupun Pengadilan Hubungan Industrial

BACA JUGA: Dikenang karena Berani Memilih

Dalam kondisi perusahaan telah diakuisisi, lanjutnya, maka kewajiban pesangon mestinya dibayar oleh pemilik yang baru, bukan oleh pemilik yang lama.

Riky Ferdianto, koordinator Divisi Serikat Pekerja, menambahkan, besar pesangon yang diterima tidak sesuai UU Tenaga Kerja
"Karyawan hanya menerima satu kali dari total perhitungan nilai pesangon

BACA JUGA: Mendagri-Kepala BPN Sepakat Pangkas Calo Tanah

Padahal, UU No13 tahun 2003 mengatur bahwa karyawan yang di-PHK atas inisiatif perusahaan harus dibayar minimal dua kali nilai pesangon,” tambah Ricky.

Kelima, karyawan tidak menerima uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 3 UU No13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanAJI Jakarta menilai praktek PHK dengan modus akuisisi media seperti yang terjadi di Berita Kota adalah indikasi kemunculan praktek kartel di ranah industri media

Para pemilik perusahaan raksasa makin garang mencaplok perusahaan kecil dengan mengabaikan perlindungan hak-hak tenaga kerja“Kasus serupa saat ini juga terjadi di Harian Suara Pembaharuan, Harian Investor Daily dan Jakarta Globe semuanya di bawah Lippo Group,” ungkapnya.

Pemecatan demi efisiensi dinilai berlawanan dengan semangat Pasal 151 ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

AJI Jakarta meminta perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang KetenagakerjaanAJI Jakarta juga mendorong karyawan Berita Kota untuk memperjuangkan hak yang seharusnya didapatkan atas putusan PHK tersebut“Kita juga mendesak Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat untuk melakukan fungsi pengawasan atas kasus PHK karyawan Harian Berita Kota,” ujarnya.

AJI Jakarta juga menghimbau seluruh wartawan dan pekerja media segera mengorganisir diri dengan mendirikan serikat pekerjaKata Ricky, keberadaan serikat pekerja merupakan kunci yang dapat menjamin perlindungan hak-hak pekerja dan memudahkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.(lev/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Pemekaran Hingga Juni 2010


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler