Kasus BPPC, di-SP3 Tommy Bebas

Sabtu, 08 November 2008 – 02:16 WIB
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali muncul di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (7/11)Namun, kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan

BACA JUGA: Ulfah-Puji Setuju Pisah Sementara

Pangeran Cendana itu justru datang untuk memastikan dirinya telah bebas dari jeratan kasus pidana.

Hal itu menyusul keputusan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) senilai Rp 175 miliar
Dalam kasus itu, sebelumnya Tommy menjadi tersangka.

’’Saudara Tommy datang dalam rangka menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan kredit penyalahgunaan likuiditas Bank Indonesia kepada BPPC,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan

BACA JUGA: Sebagai Bentuk Rehabilitasi

Tommy yang datang sekitar pukul 08.45 diterima jaksa penyidik Darmo Widjoyo dan Adi Prabowo
Selain itu, hadir pencatat register kepemilikkan Sumardin.

Jasman menjelaskan, SP3 kasus BPPC berdasar surat perintah: print 01/F.2/FB.1/10/2008 yang memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh pengurus BPPC karena tidak cukup bukti

BACA JUGA: Usut Dana Bakrie ke NTB

’’Dengan ketentuan, apabila di kemudian hari ada alasan baru, penyidikan dapat dilakukan kembali,’’ terang mantan pengkaji pada JAM Pidsus itu.

Dalam kasus BPPC, KLBI sebesar Rp 759 miliar berikut bunganya sudah dilunasiItu dibuktikan dengan dicairkannya 22 lembar bilyet giro yang nominalnya Rp 900,7 miliar’’Dengan begitu, kredit PT Kembang Cengkeh Nasional dan PT Kerta Niaga (di BBD) terhitung 15 Juli 1995 sudah lunas, baik pokok maupun bunganya,’’ katanya.

JAM Pidsus Marwan Effendy menambahkan, dengan pelunasan tersebut, tidak ada lagi unsur pidananyaSebab, kasus tersebut disidik dengan menggunakan UU No 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’’Itu sudah dikembalikanJadi tidak ada pidananya,’’ kata Marwan ditemui di tempat terpisah.
Meski demikian, jika ada keberatan atas SP3 tersebut, masyarakat petani cengkih bisa mengajukan gugatan secara perdata’’Bisa saja masyarakat mengajukan class action,’’ terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Seperti diwartakan, Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC setelah dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan KLBI Rp 175 miliar semasa memimpin BPPCKLBI itu diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya untuk melindungi petani akibat anjloknya harga cengkih.

BPPC sebelumnya juga menerima fasilitas KLBI dari BI dan Bank Bumi Daya (BBD) dengan rincian Rp 359 miliar pada 4 Mei 1991 dan Rp 400 miliar pada 27 November 1991Namun, fasilitas itu telah dilunasi terhitung 15 Juli 1995 senilai Rp 759 miliar plus bunga(fal/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBB Syukuri Gelar Pahlawan Nasional Natsir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler