BACA JUGA: Menkes Lepas 15 Relawan ke Gaza
Mereka yang masuk dalam daftar ”pasien” Bareskrim itu adalah pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Timur dan Lampung Tengah.Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jumat (2/1)
BACA JUGA: Penyelam Pulau Seribu Temukan Bangkai Pesawat AS
Selain kasus Alay, juga ada kasus korupsi yang lain (dampak) dari adanya uang pemkab yang dititipkan di sanaBACA JUGA: KPU Sinylir Peluang Baru
Dia menjelaskan, alasan penarikan kasus tersebut dari Polda Lampung ke Bareskrim adalah banyaknya kasus lain yang menyertaiSelain pidana perbankkan, kasus itu juga berdimensi penipuan dan penggelapan serta korupsi”Semua rekening yang terlibat dalam kasus ini juga sudah kita blokir,” tambahnya.
Kasus tersebut awalnya ditangani Polda Lampung Desember laluAlay bahkan sempat ditetapkan sebagai buron dan baru berhasil ditangkap 28 Desember lalu saat pesawatnya turun di Bandara Soekarno-Hatta JakartaSaat kabur, Alay membawa sejumlah persoalan, dari utang dan kewajiban pembayaran atas perusahaan yang dikelolanya hingga membawa uang nasabah BPR Tripanca dengan jumlah triliunan rupiah.
Perusahaan Alay bergerak di bidang hasil bumi, terutama kopi, lada, dan cengkih di LampungSejauh ini, dana milik pemkab yang ditanamkan di BPR Alay adalah milik Pemkab Lampung Timur Rp 107 miliar dan Pemkab Lampung Tengah Rp 28 miliarPejabat di dua pemkab itulah yang kini dibidik Bareskrim Polri. (naz/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanitasi Buruk Rugikan Rp 56 T
Redaktur : Tim Redaksi