Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa 5 Ponsel, Ada Temuan Pengaburan Fakta

Selasa, 09 Agustus 2022 – 15:28 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melanjutkan pemeriksaan digital siber, yakni memeriksa telepon seluler milik pihak yang terlibat dalam perkara yang menewaskan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan sebanyak lima ponsel akan diperiksa hari ini.

BACA JUGA: Situasi Terkini di Mabes Polri Jelang Penetapan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

“Ini pemeriksaan yang ketiga karena kemarin yang semestinya diserahkan 15 (ponsel) baru diserahkan 10. Hasil pemeriksaan kemudian kami dalami dan periksa secara internal,” ujar Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Pemeriksaan yang dilakukan ialah mendalami data komunikasi dari masing-masing ponsel pihak terlibat.

BACA JUGA: Bharada E Bikin Pengakuan Terbaru Soal Menembak Brigadir J, Keamanannya Harus Dijamin Polri

“Seperti saya katakan tempo hari, akan sangat kesulitan mendengarkan keterangan dari orang per orang. Alat komunikasi menjadi data pendukung untuk memperjelas masalahnya,” ucap dia.

Setelah 10 ponsel diperiksa, Taufan menyebutkan terdapat dugaan pengaburan fakta.

BACA JUGA: DPR Enggak Mau Offside soal Tewasnya Brigadir J, Sindir Komnas HAM

Walau begitu, dia tak memerinci pengaburan fakta seperti apa yang telah dilakukan.

“Ada dugaan misalnya pengaburan fakta, makanya Pak Kapolri mengambil tindakan meminta irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu,” tambah Taufan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Candrawathi Segera Diperiksa Komnas HAM, Tetapi


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler