Kasus Bupati Kolaka Terhambat di Audit

Rabu, 21 September 2011 – 05:30 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa mengajukan izin pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta menyusul penetapan dirinya selaku tersangka kasus korupsi pemberian kuasa pertambangan nikel di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Noor Rachmad, penyidik masih terus mendalami jumlah kerugia negara yang kini tengan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)"Kita terus matangkan kasusnya terutama soal jumlah kerugian negaranya," Noor Rachmad, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (20/9)

BACA JUGA: Sudah tak Betah jadi Plt Sekdaprov



Jika sudah selesai, tambah Noor, hasil audit nantinya akan dijadikan salah satu dasar bagi penyidik untuk mengajukan izin pemeriksaan Buhari ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
"Nanti kalau sudah fix (selesai) baru diajukan izinnya

BACA JUGA: Taksi Plat Hitam Menjamur di Batam

Sekarang ini pemeriksaan saksi," ucap Noor.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, sebelum diajukan ke Presiden, penyidik diminta memaparkan hasil penyidikan kasus Buhari di depan Jaksa Agung Basrief Arief
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan adanya kesalahan atau prosedur pemeriksaan yang belum dilakukan.

Meski berjalan lambat, Basrief memastikan belum ada satu pun kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3

BACA JUGA: Anak Tak Lulus Tes, Bapak Teken SK Diangkat PNS

"Sampai sekarang belum ada yang diajukan ke saya," katanya Jumat pekan laku.

Buhari ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidsus Kejagung terhitung 8 Juli 2011Dia termasuk dalam 9 kepala daerah yang terjerat korupsi yang penangananya menjadi perhatian kejaksaan pusat maupun daerah(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diare Mewabah, Rumah Sakit Kewalahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler