Kasus BW, AS, Novel...Polsek Saja Sudah Cukup

Senin, 11 Mei 2015 – 13:30 WIB
Budi Waseso. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka dalam kasus berbeda, komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan penyidik KPK Novel Baswedan saat ini tengah berupaya mempraperadilankan Polri.

Hanya tersangka Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang sampai saat ini belum berencana menggugat Polri. Namun, ada praperadilan maupun tidak, Polri tetap akan meneruskan pengusutan kasus tersebut.

BACA JUGA: Dianggap Cara Tipu Muslihat, TKB Ditolak Pelamar CPNS

Bareskrim juga tak gentar menghadapi praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. "Tidak apa-apa, biasa saja. Tidak ada masalah," tegas Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Senin (11/5).

Buwas kembali menegaskan siap dengan gugatan praperadilan yang diajukan BW maupun Novel. "Kasusnya kasus kecil saja. Sebenarnya kasusnya Pak BW, Pak AS, kasusnya Novel, Polsek saja sudah cukup."

BACA JUGA: Hari Ini, Bareskrim Gelar Perkara Kasus Denny Indrayana

Karenanya, Buwas mengaku dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus-kasus itu ke tingkat wilayah (Polda, Polres atau Polsek) untuk menanganinya. "Supaya seolah-olah masalah itu, tidak (harus) Kabareskrim (yang turun) ya," Buwas menambahkan.

Seperti diketahui BW mengugat Polri terkait penetapan tersangkanya dalam dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Novel Baswedan, menggugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu 2004 silam. 

BACA JUGA: Ganja 2,1 Ton Diselundupkan dengan Mencampur Barang Lain di Truk

Sedangkan Abraham Samad, menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen yang kini ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2,1 Ton Ganja Asal Aceh Tercecer di Lapangan Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler