JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak terjebak pada wacana bahwa kebijakan soal perlunya pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century tak bisa dipidanakanPermintaan itu dilontarkan Indonesia Corruption Watch, lantaran saat ini tengah kalangan pro bailout untuk Bank Century tengah menyuarakan bahwa kasus itu bukan persoalan pidana.
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, menyatakan, mengacu pada kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh beberapa pejabat Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar maka KPK bisa menangani kasu Bank Century. "Jika tak bisa ungkap kasus Century, maka akan menghantam institusi ini (KPK) sendiri," ujar Febri Diansyah, di gedung KPK, Senin (7/12)
BACA JUGA: Tumpak Tegaskan Gubernur Kepri Tersangka
Menurutnya, belajar dari kasus korupsi YPPI itu maka salah besar jika disebut keuangan negara hanyalah APBN saja
BACA JUGA: Besok, Bibit dan Chandra Aktif Lagi
Jasin mengelak menjawab pertanyaan apakah kebijakan bisa dipidanakanDiakuinya, selain adanya pidana korupsi, diduga kuat ada kejahatan lain dalam kasus Century
BACA JUGA: Ada Prediksi Demo 9 Desember Rusuh
Misalnya, pencucian uang, kejahatan perbankan sampai pidana biasa"Kita menelusuri yang tipikor (tindak pidana korupsi)Yang lain tak disentuh karena bukan wilayah kita, silakan saja yang berwenang (kepolisian atau kejaksaan) tangani kasus ini," tambah JasinSedangkan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa kasus Century masih didalami KPK"Tetapi saat ini masih dalam tahapo penyelidikan," ujar Tumpak dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/12) malam(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Izin, yang Disadap Keburu Kabur
Redaktur : Antoni