JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, juga kembali menegaskan bahwa Ismeth memang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi damkar di Otorota Batam pada tahun 2004 itu. "Setahu saya sudah tersangka," ujar Tumpak dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/12) malam.
Pada kesempatan itu, Tumpak didampingi Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Deputi Pencegahan KPK Eko S Tjiptadi, serta juru bicara KPK, Johan BudiSedianya, Tumpak menggelar jumpa pers untuk mengumumkan soal adanya Keputusan Presiden (Keppres) soal kembalinya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai pimpinan aktif KPK.
Namun saat ditanya soal status Ismeth, mantan jaksa itu mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi damkar di Otorita Batam memang sudah dinaikkan ke penyidikan dan tersangkanya adalah Ismeth Abdullah.
Lantas kapan KPK persisnya menjadikan Ismeth sebagai tersangka? Tumpak mengaku tidak ingat kapan persisnya KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
BACA JUGA: Kasus Century Bukan Sekedar Policy
"Kalau kamu tanya sejak kapan, saya tidak tahu sejak kapanDitanya soal pemanggilan Ismeth untuk diperiksa sebagai tersangka, Tumpak menyerahkan hal itu ke penyidik KPK
BACA JUGA: Besok, Bibit dan Chandra Aktif Lagi
"Soal pemanggilan kita serahkan pada penyidik," papar pengganti Antasari Azhar di pucuk pimpinan KPK itu.Ismeth dikenai pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasal 2 ayat (1) disebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp
BACA JUGA: Ada Prediksi Demo 9 Desember Rusuh
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Sedangkan di pasal 3 diuraikan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Seperti diketahui, kerugian negara dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran merk Morita TA 2004 dan 2005 di Otorita Batam itu perkiraan mencapai Rp6,3 miliarSebelumnya dalam dakwaan terhadap bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, yang menjadi rekanan Otorita Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut adanya penunjukan langsung yang ditandatangani Ketua Otorita Batam (Ismeth Abdullah) kepada PT Satal Nusantara untuk pengadaan dua unit pedamam kebakaran Morita type ME-5 dan Morita type Ladder Truck.
Menurut JPU, dugaan korupsi bermula ketika pada 28 Februari 2005 Daud sudah mengirimkan dua unit pemadam kebakaran ke Otorita sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani, dan belum ada proses pelelangan (tender) sama sekaliPengiriman itu ditindaklanjuti dengan adanya surat keputusan Ketua Otorita Batam pada tanggal 1 Maret 2005Karenanya JPU menyebut proses pengadaan barang dan jasa oleh panitia pengadaan barang di OB hanya bersifat formalitas saja untuk memenuhi persyaratan formal agar pembayaran dapat dilakukan.
JPU merincikan, beberapa surat yang dibuat sebagai formalitas semata agar pembayaran ke PT Satal Nusantara bisa dilakukan antara lain undangan kepada peserta lelang, berita acara klarifikasi dan negosisai pekerjaan, surat kesanggupan kepada panitia lelang, surat perjanjian borongan pengadaan mobil pemadam di OB dengan harga Rp 11.997.000.000,-, surat keputusan Ketua OB dan berita acara serah terima.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Izin, yang Disadap Keburu Kabur
Redaktur : Antoni