jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.
Namun informasi ini bukan diungkap secara lisan oleh pihak berkompeten di KPK. Namun, pengumuman penetapan tersangka itu disiarkan melalui website resmi KPK, www.kpk.go.id, pada Selasa (20/8).
BACA JUGA: Ibu Negara Ungkap Kehebatan Guru Daerah Khusus
"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," tulis KPK di laman website itu.
Menurut KPK, dua tersangka itu adalah RI dan HS. Dijelaskan, RI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sementara HS adalah Kepala PT NK cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
BACA JUGA: Dengarkan Tuntutan, Djoko Susilo Mengantuk
RI selaku PPK dan HS selaku kepala cabang PT. NK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
"Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 249 miliar," tulis laman web itu.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Belum Terima Surat Rotasi Ketua Komisi III
Atas perbuatannya, RI dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Minta ITB Kaji Gelar Rudi
Redaktur : Tim Redaksi