Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan

Senin, 25 Oktober 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, untuk menuntaskan polemik kasus yang membelit dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha HamzahTim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini tengah mengkaji hasil putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dan diharapkan dalam waktu sepekan sudah tuntas.

"Sekarang sedang dipersiapkan kerjanya atas perintah Plt (Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono)

BACA JUGA: Tutup Buku, BHD Minta Maaf

Satu minggu ini kita bikin (kajiannya), tapi bisa kita lanjutkan minggu depannya," kata JAM Pidsus Muhammad Amari, Senin (15/10)


Keputusan deponering diambil lewat rapat pagi tadi yang dipimpin langsung Darmono

BACA JUGA: SBY Diminta Tak Ragu Lakukan Reshuffle

Rapat dilakukan setelah Jumat pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dicegat selepas Jumatan pekan lalu, Darmono sempat meminta berbagai pihak agar tak menyalahkan Kejagung karena dinilai sengaja mengantung nasib Bibit-Chandra karena tak menentukan sikap apakah menerbitkan deponering atau melimpahkan berkasnya ke pengadilan


Darmono secara terang-terangan mengatakan deponering baru bisa dilakukan oleh Jaksa Agung definitif bukan Plt sepert dirinya

BACA JUGA: Kemensos Keluhkan Pemda tak Urus Panti Sosial

Amari tak menjelaskan apakah Kejagung akan melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan deponering padahal Presiden belum menunjuk Jaksa Agung definitif.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler