"Sekarang sedang dipersiapkan kerjanya atas perintah Plt (Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono)
BACA JUGA: Tutup Buku, BHD Minta Maaf
Satu minggu ini kita bikin (kajiannya), tapi bisa kita lanjutkan minggu depannya," kata JAM Pidsus Muhammad Amari, Senin (15/10)Keputusan deponering diambil lewat rapat pagi tadi yang dipimpin langsung Darmono
BACA JUGA: SBY Diminta Tak Ragu Lakukan Reshuffle
Rapat dilakukan setelah Jumat pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dicegat selepas Jumatan pekan lalu, Darmono sempat meminta berbagai pihak agar tak menyalahkan Kejagung karena dinilai sengaja mengantung nasib Bibit-Chandra karena tak menentukan sikap apakah menerbitkan deponering atau melimpahkan berkasnya ke pengadilan
Darmono secara terang-terangan mengatakan deponering baru bisa dilakukan oleh Jaksa Agung definitif bukan Plt sepert dirinya
BACA JUGA: Kemensos Keluhkan Pemda tak Urus Panti Sosial
Amari tak menjelaskan apakah Kejagung akan melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan deponering padahal Presiden belum menunjuk Jaksa Agung definitif.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan
Redaktur : Tim Redaksi