jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.
Keduanya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel
Proposal tersebut diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Setyanto dan Edi dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini.
BACA JUGA: RI Pengangguran Tetapi Punya Cukup Uang, Warga Curiga, Ternyata
"Hari ini ada klarifikasi, tetapi karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5
Dia menambahkan, Setyanto dan Edi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan.
BACA JUGA: Polisi akan Menggarap Dirut PT Telkomsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi
"Telkomsel sedang ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT," ujar Aulia.
Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, penyidik tengah mendalami apakah dugaan korupsi tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat atau tidak.
"Masih dalam proses klarifikasi," kata Aulia. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Begal Motor, Bagi-Bagi Masker, Polisi: Hati-Hati
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama