Direktur Pengamanan Perdagangan Depdag RI Drs Martua Sihombing MM menjelaskan, tuduhan-tuduhan tersebut apabila tidak ditangani dengan sebaik-baiknya, maka tidak mustahil akan berakhir dengan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), Bea Masuk Imbalan (BMI), atau Tindakan Safeguard.
"Tentunya dampak atas pengenaan bea masuk tambahan tersebut adalah harga produk ekspor Indonesia menjadi mahal
BACA JUGA: Decom Diminta Hentikan Proses Tuduhan Dumping
Akibatnya, produk ekspor Indonesia kalah bersaing dengan produk lain yang sejenis, baik produk ekspor dari negara pesaing lainnya maupun produk pesaing dari domestik," ungkapnya.Di samping itu, ia juga sempat menyebutkan bahwa menurut data yang dimiliki Depdag, hingga saat ini ada sekitar 180 kasus tuduhan dumping yang terjadi di Indonesia dari 23 negara.
"Paling banyak itu terdapat di Jawa Timur, yakni sekitar 21 kasus, yang melibatkan 44 eksportir atau perusahaan
Sedangkan untuk komoditi unggulan Jatim, terang Martua Shihombing pula, adalah tembaga dan timah, kimia dasar, pengolahan kayu, besi baja dan otomotif, pulp dan kertas, makanan dan minuman, tekstil, karet olahan, udang, serta alat-alat listrik
BACA JUGA: Kemitraan Dukung Agribisnis RI
"Artinya, enam dari 10 komoditi unggulan Jatim itulah yang mendapatkan hambatan ekspor berupa tuduhan dumping, subsidi dan tindakan safeguards," jelasnya."Kita berharap saja agar kita bisa bebas dari tuduhan-tuduhan tersebut, karena ini akan membawa dampak positif bagi kita
Dengan kondisi ini, ia sangat mengharapkan agar para eksportir Indonesia dapat terus berupaya melawan atau mempertahankan diri secara legal, melalui pemahaman dan praktek dari tuduhan-tuduhan dumping, subsidi serta safeguard tersebut dari negara lain, yang intinya adalah menghambat ekspor Indonesia atau menghambat impor untuk melindungi pasar domestik negara penuduh
BACA JUGA: BUMN Target Laba Rp70 T
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Adaro Pangkas Capex Separo
Redaktur : Tim Redaksi