Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban

Sabtu, 26 November 2011 – 19:54 WIB

JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang panganTapi, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, UU tersebut belum mampu menghadapi tantangan pangan

BACA JUGA: Tanpa KTP Bisa Buka Tabungan



"Terutama ketika globalisasi berlangsung
Pembangunan pangan semakin mendesak untuk diperbaharui," kata Herman, Sabtu (26/11), di Jakarta

BACA JUGA: Audit HIN, DPR Diminta Bentuk Pansus

Hal itu, tegas dia,  agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk pangan negara-negara lain
Tapi, menjadi negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri

BACA JUGA: Kelebihan Subsidi Dibayar Tahun Depan



"Dan mampu bersaing dengan  negara lain dalam perdagangan global," kata Ketua DPP Partai Demokrat, ituHerman menilai masih terdapat permasalahan mendasar pemenuhan pangan di tanah air.

Disebutkan, yang pertama adalah ketersediaan pangan nasional dan regional belum mampu dapat menjamin keamanan pangan ke tingkat individual.

Dia menjelaskan, masih banyak kasus gizi buruk ditemukan, bahkan di daerah penghasil makanan ditemukan kasus-kasus kelaparan dan kekurangan gizi"Hal ini menggambarkan bahwa keamanan makanan hari ini tidak dapat menyentuh sampai tingkat individuUU Nomor 7 Tahun 1996 hanya fokus pada pengaturan konsumsi pangan dan belum mencakup aspek produksi dan distribusi," katanya.

Kedua, lanjut dia, substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU tersebut masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasianSehingga terdapat berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan.

Ketiga, sambung Herman, konsep ketahanan pangan dalam UU tersbut hanya mengatur mengenai permasalahan distribusi dan konsumsi"Belum menjawab penyediaan pangan dan produksi pangan domestikHal itu terkait dengan permasalahan lembaga yang mengatur permasalahan pangan tersbut," ungkapnya.

Maka, Komisi IV DPR akan membuat beberapa perubahan dalam UU tersebut, misalnya pada makanan"Sehingga dapat mengelola masalah makanan menjadi lebih komprehensifUU ini diharapkan dapat membuat aturan mengenai pemenuhan kebutuhan pangan, pengaturan fungsi kelembagaan serta kebutuhan keamanan pangan, makanan yang aman dan bergizi bagi rakyat Indonesia," ujarnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Mengurai Penyakit BUMN di Rumah Makan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler