Kasus Gubernur Kaltim Bisa Di-SP3

Tak Disebut Dalam Putusan KPC, Kini Izin Pemeriksaan Harus Diulang

Senin, 13 Juni 2011 – 15:09 WIB

JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang tak kunjung mendapat jawaban dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, bisa diartikan mulai terbukanya peluang kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan penjualan 5 persen saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dituduhkan kepada mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu, akan  dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Alasannya, sangkaan bahwa Awang memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang (saat jadi Bupati Kutim) dalam kasus KPC semakin kaburSalah satu alasannya, putusan Pengadilan Negeri Sangatta terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho, yang tak sedikitpun menyebutkan adanya keterlibatan Awang

BACA JUGA: Mahfud Desak Polisi Proses Andi Nurpati

Padahal nama Awang tegas disebut dalam dakwaan jaksa, sebagai pihak yang ikut bersama terdakwa (Anung) melancarkan proses penjualan dan pengalihan uang hasil penjualan saham KPC ke KTE senilai Rp 576 miliar.

"Kemungkinan perkara Awang di-SP3 ada, tapi kalau Anung kita lihat proses persidangan selanjutnya sebab menurut hakim, dia ikut menandatangani surat pengalihan uang dari Pemkab Kutim ke KTE
Makanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata Ainudin, pengacara Anung Nugroho, saat dihubungi Senin (13/6)

BACA JUGA: Surat Panggilan Nazaruddin Dikembalikan ke KPK

Dalam putusan yang dibacakan Rabu (18/5), lanjut Ainudin, kliennya terbukti memperkaya korporasi yakni KTE, selaku perusahaan yang ditunjuk Bupati Kutim saat itu Mahyudin sebagai pengelola uang hasil penjualan saham KPC.

Jika Anung terbukti bersalah, sebaliknya Direktur KTE Apidian Triwahyudi yang disidang terpisah di pengadilan yang sama justru divonis bebas
Apidian menurut hakim tak terlibat dalam kasus KTE sebab bekerja pada April 2006, atau beberapa bulan setelah KTE ditunjuk sebagai pengelola dana hasil penjualan saham KPC

BACA JUGA: Nazaruddin Kembali Tak Datang, KPK Siapkan Panggilan Lagi

Ainudin memperkirakan, isi putusan Anung tentang tak adanya keterlibatan Awang, sepertinya diperhatikan benar oleh Presiden sehingga tak kunjung menjawab permintaan kejaksaan.

Soal adanya putusan Anung dan Apidian yang berbeda satu sama lain, sempat diakui Basrief sebagai salah satu faktor pertimbangan pihaknya untuk mengajukan permintaan pemeriksaan ulang"Jadi kasus yang di sana (Sangatta) itu ada satu yang dihukum (Anung) ada satu yang bebas (Apidian)Ini yang harus kita kaji," kata Basrief, saat diwawancarai Jumat (10/6).

Izin pemeriksaan Awang diajukan sejak September 2010 oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)Akhir Desember 2010, JAM Pidsus kala itu Muhammad Amari mengatakan, izin diajukan ulang karena Sekab meminta dilengkapi perhitungan BPK terkait nilai kerugian negaraHasil perhitungan terbaru kata dia waktu itu, bukan lagi Rp 576 miliar tapi Rp 609 miliarSetengah tahun berselang, Basrief kemudian menyebutkan dari 8 izin pemeriksaan kepala daerah, tinggal Awang yang tak juga turun(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diincar Teroris, Polri Tingkatkan Kewaspadaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler