jpnn.com - BOGOR - Penuntasan sejumlah kasus HAM masa lalu belum akan selesai dalam waktu dekat. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, selain sejumlah berkas perkara masih harus diperbaiki, Presiden Joko Widodo dalam arahannya juga belum menjadikan kasus HAM sebagai prioritas penuntasan hukum.
Saat pertemuan dengan agenda pengarahan presiden kepada para kepala kejaksaan tinggi (kajati) seluruh Indonesia, kemarin, jaksa agung sempat menyinggung tentang progres penanganan tujuh kasus HAM dalam paparan awalnya. Kasus-kasunya adalah penghilangan aktivis secara paksa 1998, kerusuhan Mei 1998, Talangsari, Wasior dan Wamena, Trisakti, Semanggi I dan II, serta penembakan misterius.
BACA JUGA: Tolak Dites Lagi, Minta Prioritaskan Honorer K2 Tua
"Beliau (Presiden Jokowi) sudah mengatakan tadi, fokus kita belum ke sana. Itu juga tidak mudah dong. Saksi-saksinya, pelakunya sebenarnya siapa, itu harus dicari. Kita mau nya gitu, tapi menangani perkara hukum kan tidak bisa grusa-grusu," kata Prasetyo usai pertemuan di Istana Bogor, Jumat (28/11).
Meski demikian, dia menambahkan kalau belum dijadikannya penanganan kasus HAM sebagai fokus itu bukan berarti presiden menganggap hal tersebut belum urgen.
BACA JUGA: DPD Prioritaskan RUU Jalan
"Tapi ada tahapan-tahapannya, ini kan tadi begitu banyak garapan yang kami sampaikan," imbuh mantan jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) tersebut.
Presiden Jokowi juga mengakui kalau penanganan kasus HAM belum menjadi prioritas utama. Dari tiga prioritas kasus yang dia sebut, penangananan HAM ada di urutan berikutnya setelah korupsi dan narkoba. "Belum, nanti kan tiap 3-4 bulan akan ada pertemuan," kata presiden. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Muncul Penolakan Dwi Soetjipto jadi Dirut Pertamina
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Pejabat PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi