JAKARTA - Pemerintah Indonesia disarankan bergerak cepat memulangkan NazaruddinSebab, Nazaruddin bisa 'beruntung' seperti buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja yang pada 1999 lolos, tak bisa diekstradisi dari Australia
BACA JUGA: Patrialis Pastikan Nazaruddin Dipulangkan dengan Deportasi
"Yang perlu dicermati adalah antisipasi Nazaruddin melakukan upaya hukum di pengadilan setempat dengan tujuan mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pemerintah Kolombia tidak mengekstradisinya ke Indonesia," kata pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana, Selasa (9/8).
Apalagi, saat ini pengacara Nazaruddin, OC Kaligis sudah berada di Kolumbia
BACA JUGA: Polri Usut Jaringan Yang Bantu Pelarian
Pada 1999, Hendra Rahardja dijatuhi hukuman penjara di Indonesia dalam kasus dugaan penggelapan dana PT Bank Harapan Sentosa
BACA JUGA: Polri Siapkan Pesawat Khusus
Namun saat itu, OC Kaligis berhasil memenangkan gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dan membawanya ke Supreme Court AustraliaHendra Rahardja akhirnya meninggal sebelum dapat diekstradisi ke Indonesia''Secara kebetulan pengacara Nazaruddin adalah pengacaranya Hendra Rahardja," kata peraih gelar doktor di University of Nottingham tahun 1997 iniMaka itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan jajaran penegak hukum disarankan bergegas. ''Pentingnya perwakilan kita di Kolombia untuk segera bicara dengan otoritas Kolumbia,''katanya.
Telepon seluluer OC Kaligis hingga tadi malam belum berhasil dihubungiSaat dikontak, muncul nada tunggu dengan pesan berbahasa Spanyol(rdl/kuh/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Kolombia Serahkan Nazaruddin ke KBRI
Redaktur : Tim Redaksi