Rumah Penampungan TKI Digerebek

Rabu, 05 Januari 2011 – 12:20 WIB
PONTIANAK - Aparat Reskrim Polda Kalbar menggrebek penampungan TKI ilegal di kawasan Perum III Jalan Nyi Ageng Serang, Gang Tengkawang I, Pontianak Timur, seperti dilansir Pontianak Post (Grup JPNN), Rabu (5/1)Sebanyak 17 TKI hendak pulang ke daerah asal maupun dikirim ke Brunei itu diamankan

BACA JUGA: Divonis 18 Tahun, Langsung Diterima

Mereka diamankan dari rumah penampungan milik Purnawan alias Lie Kie
Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: PNS 10 Tahun, Boleh Poligami



Dir Reskrim Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Priyambadha mengatakan, upaya penyaluran TKI ilegal ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat
Kecurigaan warga muncul ada teriakan minta tolong di sekitar lokasi

BACA JUGA: Desak Ungkap Korupsi, Kejati Diberi Monyet

Aparat yang mendapati informasi mendatangi lokasi, ternyata ada TKI ingin melarikan diri dari penampungan lalu diselamatkan"TKI yang diselamatkan kita interogasi serta dibentuk tim hingga lokasi penampungan digrebek,” kata dia

Sewaktu penggerebekkan, di rumah penampungan ditemukan 17 TKIMereka terdiri dari 12 pria dan lima wanitaDengan domisili asal daerah berlainanYaitu 11 asal Jatim , empat asal Jabar serta dan dua asal Makasar

Selain mengamankan TKI, pihak kepolisian mengamankan pemilik rumah penampungan yang bekerja sebagai sopir travel ke BruneiDireskrim menjelaskan, modus penyaluran TKI ini sangat rapiPelaku berbagi tugas, ada yang menampung dan menyalurkan TKISerta yang mengurus paspor dan visa korban orangnya berbeda.

Korban diberangkatkan dari rumah penampungan secara bergelombangDengan menyiapkan Korban seperti layaknya wisatawanSehingga tidak tampak sebagai calon tenaga kerjaPenyalur mengantar korban hingga ke pintu lintas batas di Entikong.

Direskrim mengatakan, tersangka Lie Kie akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2004, pasal 102 KUHP dan 104 KUHP tentang penyaluran TKI ilegal dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara serta maksimal 10 tahun penjaraSelain tersangka Lie Kie, pihak Polda Kalbar menetapkan dua orang lainnya sebagai DPOMereka yakni, Husni warga Sungai Jawi serta Raja, warga Suwignyo yang ditengarai berperan dalam mengurus Paspor dan Visa calon TKI"Tersangka tidak memiliki izin penampungan TKI, “ kata dia

Salah seorang TKI asal Subang, Jabar, Nasrudin (40) mengaku, dirinya hanya memiliki paspor kunjunganUntuk itu, dia secara sembunyi-sembunyi kerja di Brunei sebagai buruh bangunanPerharinya dia mendapatkan upah 20 ringgit Brunei apabila dirupiahkan Rp134 ribu perhari

"Aku bawa paspor kunjungan, dari Subang jalan sendiri dikasi nomor teleponSesampainya disini (Pontianakred) nomor tersebut dihubungi maka dijemput serta diarahkan ke Brunei," ujarnya.
Ia mengatakan dirinya berangkat tidak melalui agen resmi penyaluran TKITapi hanya membayar Rp2 juta kepada seseorang di SubangDitempat penampungan, dia sedang menunggu keberangkatan untuk pulang ke SubangDari hasil kerjanya dia dapat menyisihkan uang 300 ringgit Brunei.(stm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Dekan, Kampus Unmul Bergolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler