Kasus Kakek Jual 20 Kg Sabu-Sabu di Medan Segera Disidangkan

Rabu, 10 Mei 2023 – 00:10 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara seorang kakek tersangka penjual sabu-sabu seberat 20 kg jaringan Sumut-Aceh ke Kejari Medan.

Kakek tersangka pengedar narkoba itu, yakni MY (55) merupakan warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA: Kafe Dijadikan Tempat Mengonsumsi Sabu-Sabu

"Berkas perkara tahap II atas nama tersangka MY alias Akob telah diserahkan pada Kamis (4/5) ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (9/5).

Hadi menyebutkan penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba.

BACA JUGA: Bang Reza Soal Sabu-Sabu 3,3 Kg: Peran Teddy Minahasa atau Dody Prawiranegara?

Selain itu, dengan adanya pelimpahan tersebut maka kasus tersebut bakal segera memasuki babak baru, yakni persidangan.

Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 kg.

BACA JUGA: Polres Serang Gagalkan Pengiriman 4,7 Kilogram Sabu-Sabu dari Afganistan

"Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Akob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe," kata Hadi.

Dia mengatakan setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Blangraya, Lhokseumawe.

Dari pengembangan itu, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 20 kg.

"Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 20 kg," jelasnya.

Kabid Humas menambahkan dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu-sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe.

"Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era," kata Hadi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepekan, Polda Sumut Amankan 90 Kg Sabu-Sabu dan 30 Pil Ekstasi dari 8 Tersangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler