Kasus KDRT didominasi Kekerasan Seksual

Banyak Kasus Tak Terungkap ke Publik

Senin, 05 Januari 2009 – 22:08 WIB
JAKARTA - Meski marak, namun banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tak terungkap kepermukaan (publik)Kasus KDRT justru lebih banyak tersimpan rapi di kalangan keluarga atau rumah tangga dan hanya menjadi linangan air mata

BACA JUGA: UU Tak Berpihak, KDRT Tetap Marak



Bahkan sepanjang tahun 2008, dari 682 kasus KDRT yang berhasil didata dan diproses Direktorat I/Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri ternyata 152 kasus dicabut.

Data di Direktorat I Bareskrim itu merupakan data yang dikumpulkan dari 15 Polda se-Indonesia ini diantaranya adalah Jawa Timur 125 kasus dengan 8 kasus dicabut
Nusa Tenggara Barat (NTB) 84 kasus, Bali 112 kasus dengan 30 kasus dicabut, Lampung 63 kasus, Banten 13 kasus, Sulawesi Tenggara 29 kasus, Bangka Belitung 4 kasus, Kalsel 26 kasus, Sumatera Selatan 27 kasus dan 20 kasus dicabut, Gorontalo 56 kasus dengan 39 kasus dicabut, Jambi 37 kasus, Kalbar 50 kasus dengan 21 kasus dicabut, NAD ada 15 kasus dan Sulawesi Selatan 47 kasus dengan 35 kasus dicabut.

Seperti yang dikatakan Penyidik Muda Unit PPA AKP Khatarina Ekorini Indriati, SS kasus yang marak terjadi saat ini adalah tindak kekerasan fisik seperti seksual, penganiayaan hingga mengakibatkan korban cacat dan meninggal dunia

BACA JUGA: Pegawai KPK juga Terima Gratifikasi

Dari 682 kasus, 532 diantaranya adalah penelantaran rumah tangga hingga berujung penganiayaan istri
"Semua kasus yang diadukan ke PPA, perempuan yang menjadi korban dan kalau pun ada kasus yang dicabut itu juga karena atas permintaan dari korban," kata wanita yang sudah 8 tahun menangani kasus perempuan dan anak ini, di Mabes Polri, Jakarta Senin (5/1).

Menurutnya, masalah kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan dewasa ini bukan hanya merupakan masalah pribadi,tapi sudah menjadi masalah global, karena persoalan kekerasan terhadap perempuan ini terkait erat dengan isu global tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

BACA JUGA: Bagikan DIPA, SBY Minta Daerah Laksanakan 7 Agenda

Dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT memiliki makna yang positif bagi kehidupan keluarga khususnya bagi kaum perempuan, karena undang-undang tersebut memberikan landasan hukum untuk penghapusan dan pencegahan tindak kekerasan, perlindungan korban serta penindakan terhadap pelaku kekerasan

"Agar undang-undang bisa efektif dan tidak memunculkan potensi terpecahbelahnya keluarga, kita berharap seluruh masyarakat, aparat penegak hukum termasuk para birokrat dapat memahami, menghayati dan menerapkan isi dan makna dari undang-undang ini," katanya.

Sementara itu kekurangan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sulit menjerat pelaku KDRT kemeja hijau, karena dalam KUHP tidak dikenal adanya istilah marital rape/pemaksaan hubungan seks oleh pasangannyaSelain itu juga tak dikenal konsep kekerasan ekonomi, yakni menelantarkan rumah tangga atau anak yang bisa ditutupi melalui undang-undang PKDRT ini"Dalam memberikan perlindungan, undang-undang ini tergolong komprehensip dan didalamnya, bukan hanya tindakan kekerasan fisik seksual, atau ekonomi, tapi juga soal kekerasan psikis," imbuhnya.

Ditambahkannya, agar tidak terjadi KDRT, pasangan suami istri diperlukan solusi dengan melakukan dialog, penjelasan secara benar dan interaksi hubungan yang harmonis antar suami-istri, bahkan pihak keluarga"Harapannya ndang-undang ini akan mengubah pandangan masyarakat terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak bisa dicampuri pihak luar, sekarang kasus KDRT ini sudah menjadi masalah publik," tambahnya(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Selidiki Rekening Liar Depnakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler