Bedanya, seluruhnya langsung dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK
BACA JUGA: Bagikan DIPA, SBY Minta Daerah Laksanakan 7 Agenda
"Nilainya sampai Rp 100 jutaan," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mendampingi Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin, saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Senin (5/1).Mayoritas uang atau barang yang diterima itu, tambah Lambok, saat pegawai KPK tersebut menghadiri acara atau menjadi pembicara suatu seminar
BACA JUGA: KPK Selidiki Rekening Liar Depnakertrans
Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin menambahkan, Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, memang tak menyebutkan secara jelas batas minimal berapa nilai uang/barang yang tergolong gratifikasi
KPK-lah yang nantinya akan meneliti apakah uang atau barang tersebut terkait jabatan penerima
BACA JUGA: Cari Posisi, PPP Pura-pura Konflik
"Kalau yang beri kerabat nggak apa-apa, murni karena kelazimanTapi yang tentukan tetap Direktorat Gratifikasi," tandas mantan auditor BPKP iniDari 259 laporan gratifikasi selama 2008, sebanyak 40 persen diantaranya atas kesadaran penerimaSisanya dari hasil pengaduan masyarakat, atau KPK sendiri melakukan langkah tertentuApa langkah tersebut, Jasin menolak menyebutkanYang pasti, PNS atau pejabat negara yang melapor mulai dari Wakil Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, pejabat struktural/non struktural, anggota DPR RI/DPRD, BPK, MA serta dari kalangan BUMN(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PDIP-Golkar Ragukan Demokrat Menangi Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi