Pegawai KPK juga Terima Gratifikasi

Senin, 05 Januari 2009 – 21:52 WIB
JAKARTA - Siapa bilang pegawai KPK yang jumlahnya 550 orang tak pernah terima gratifikasi? Selama tahun 2008, ternyata pegawai pemberantas korupsi ini malah sudah 270 kali menerima uang atau barang yang terkait jabatan tersebut

Bedanya, seluruhnya langsung dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK

BACA JUGA: Bagikan DIPA, SBY Minta Daerah Laksanakan 7 Agenda

"Nilainya sampai Rp 100 jutaan," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mendampingi Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin, saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Senin (5/1).

Mayoritas uang atau barang yang diterima itu, tambah Lambok, saat pegawai KPK tersebut menghadiri acara atau menjadi pembicara suatu seminar
"Kebanyakan bentuknya uang atau barang," kata Lambok

BACA JUGA: KPK Selidiki Rekening Liar Depnakertrans



Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin menambahkan, Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, memang tak menyebutkan secara jelas batas minimal berapa nilai uang/barang yang tergolong gratifikasi
Untuk itu, pegawai negeri sipil atau pejabat negara diminta segera melapor dalam waktu 30 hari sejak menerimanya.

KPK-lah yang nantinya akan meneliti apakah uang atau barang tersebut terkait jabatan penerima

BACA JUGA: Cari Posisi, PPP Pura-pura Konflik

"Kalau yang beri kerabat nggak apa-apa, murni karena kelazimanTapi yang tentukan tetap Direktorat Gratifikasi," tandas mantan auditor BPKP ini

Dari 259 laporan gratifikasi selama 2008, sebanyak 40 persen diantaranya atas kesadaran penerimaSisanya dari hasil pengaduan masyarakat, atau KPK sendiri melakukan langkah tertentuApa langkah tersebut, Jasin menolak menyebutkanYang pasti, PNS atau pejabat negara yang melapor mulai dari Wakil Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, pejabat struktural/non struktural, anggota DPR RI/DPRD, BPK, MA serta dari kalangan BUMN(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PDIP-Golkar Ragukan Demokrat Menangi Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler