UU Tak Berpihak, KDRT Tetap Marak

Senin, 05 Januari 2009 – 22:08 WIB
JAKARTA - Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT memang sudah disebutkan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tanggaNamun untuk mewujudkannya akan sangat tergantung pada kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga

BACA JUGA: Kasus KDRT didominasi Kekerasan Seksual



Seperti yang dikatakan Aroma Elmina Martha SH MH dalam penelitian desertasi yang berjudul Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga di Indonesia dan Malaysia, perkembangan saat ini menunjukkan banyak terjadi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga, sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, menjadi kewajiban Negara dan masyarakat dalam upaya pencegahan, perlindungan dan penindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
Pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subsordinasi khususnya perempuan menjadi sangat diperlukan, sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga

BACA JUGA: Pegawai KPK juga Terima Gratifikasi



"Pembaharuan hukum ini sangat diperlukan, karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat
Karena itu, dibutuhkan pengaturan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri karena kekhasan-nya, walaupun secara umum didalam KUHP telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberi nafkah dan kehidupan," jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, dengan keberadaan UU nomor 23/2004 tersebut, terkait dengan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana beserta perubahannya, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketentuan UU Nomor 23/2004 tersebut, lanjut Aroma mengatur secara spesifik kekerasan dalam rumah tangga yang unsur-unsur tindak pidananya berbeda dengan yang ada di KUHP

BACA JUGA: Bagikan DIPA, SBY Minta Daerah Laksanakan 7 Agenda

Disamping itu juga mengatur kewajiban aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping atau pembimbing rohani untuk melindungi korban.

Untuk mencegah terjadinya KDRT dikatakan wanita yang juga tercatat sebagai dosen pidana di Universitas Islam Indonesia Jogjakarta ini harus dilakukan tindakan preventif, diantaranya menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada korban serta memberikan pendidikan masyarakat dan aparat bahwa segala bentuk KDRT merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Selidiki Rekening Liar Depnakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler