jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Direktur Utama PT Central Stell Indonesia (PT CSI) Erika Widiyanti dan anak buahnya, Mulyadi Supardi bersalah dalam kasus penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri. Pengadilan juga memutuskan uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada PT CSI.
Erika Widiawati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara karyawan PT CSI Mulyadi Supardi dikenakan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta atau kurungan 3 bulan.
BACA JUGA: Bank Mandiri Fokuskan KUR ke Sektor Produksi
Kuasa hukum kedua terdakwa M Adiwira Setiawan mengatakan, dalam putusan tersebut PN Jakpus juga membebankan kerugian negara kepada PT CSI.
Sehingga secara otomatis komisaris dan seluruh pemegang saham PT CSI turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
BACA JUGA: CAR Masih Kuat, Mandiri Belum Putuskan Penambahan Likuiditas
"Uang pengganti kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 201 miliar dibebankan kepada PT CSI. Berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut, otomatis seluruh pemegang saham yang menerima aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban pidananya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (12/4).
Kata dia, uang kredit pinjaman kepada Bank Mandiri sebesar Rp 550 miliar di tahun 2011 itu juga disetujui oleh komisaris dan para pemegang saham PT CSI.
BACA JUGA: 48 Persen Nasabah Bank Mandiri Ternyata Generasi Milenial
Kasus ini bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011 hingga 2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total kredit sekitar Rp 500 miliar," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono beberapa waktu lalu.
Pihak Kejagung menilai PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dengan menggunakan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung M Rum, PT CSI menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi. (ian/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bekuk Salah Satu Pelaku Korupsi Bank Mandiri
Redaktur & Reporter : Adil