jpnn.com, JAKARTA - Mario Teguh tampaknya saat ini sudah bisa bernafas lega terkait kasus laporan pencemaran nama baik kepada mantan istri dan anaknya Ario Kiswinar.
Pasalnya kini, kasus tersebut sudah SP3 atau dihentikan. Kabar ini pun dibenarkan pengacara Kiswinar, Ferry Amahorseya.
BACA JUGA: Mario Teguh Segera Dijadikan Tersangka?
Dikatakannya, penghentikan kasus tersebut lantaran tidak cukup bukti.
“Sudah di SP3 kasusnya. Katanya bukti nggak cukup,” ujar Ferry.
BACA JUGA: Pengacara Sebut Kiswinar Tak Ingin Memperbaiki Hubungan dengan Mario Teguh
Dalam SP3 kasus Mario Teguh diputuskan beberapa hal, di antaranya penghentian penyidikan kasus.
Berikutnya, memberitahu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pihak yang terkait SP3.
BACA JUGA: Mario Teguh: Waktu Yang Akan Menjawab
Serta ada poin yang bertuliskan tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda yang sita dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang paling berhak.(pojoksatu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Garap Mario Teguh Terkait Laporan Kiswinar
Redaktur & Reporter : Yessy