Yuddy, legal konsultan Misbakhun, dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3), mengungkapkan, fakta yang ada menunjukkan bahwa PT SPI adalah perusahaan yang memiliki reputasi sangat baik. “Karena reputasi itu pula, PT SPI menerima fasilitas kredit dari Bank Danamon sebesar US$ 10 juta, Negotiation Line dari Deutsche Bank, Rabo Bank dan Bank Mandiri dalam kurun waktu 2007 hingga 2009,” ujar Yuddy.
Terkait keterlibatan Bank Century, Yuddy menjelaskan bahwa hal itu murni urusan bisnis
BACA JUGA: Menkeu Ingatkan Bankir agar Tak Ulangi Kasus Century
“Keterlibatan Bank Century sebagai fasilitator L/C adalah murni Business to Business dan tidak terkait, apalagi jika dihubungkan dengan figur Robert TantularBACA JUGA: Warga AS Pengemplang Pajak Ditahan Polisi
Bank Century dengan melalui proses perbankan yang lazim,” tandas Yuddy.Sayangnya, tak semua kerjasama bisnis yang melibatkan PT SPI menguntungkan
BACA JUGA: Tak Perlu Doa Khusus Pansus
Sebuah perusahaan lain bernama Kellet, kata Yuddy, bahkan gagal memenuhi kewajiban jual beli untuk melaksanakan pembayaran dengan menyediakan L/C at sight kepada PT SPI.“Kerja sama ini membawa dampak material terhadap kondisi keuangan PTSPI, khususnya dalam kewajibannya melaksanakan pelunasan fasilitas kredit L/C Bank Century yang jatuh tempo pada November 2008,” sambung Yuddy.
Menurut Yuddy, sebenarnya Misbakhun sudah ingin melepas posisinya di PT SPI karena memilih untuk berkonsentrasi sebagai anggota DPR“Pak Misbakhun ingin menghindari benturan kepentingan,” tandas Yuddy.
Namun upaya Misbakhun itu terhalang karena harus ada surat (Consent Letter) dari bank pemberi kredit“Hingga akhirnya pihak Bank sepakat melakukan restrukturisasi kredit untuk PT SPI, dan angsuran awalnya pada November 2009,” pungkasnya.(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Datang RDP, Dirjen Pajak Dianggap Arogan
Redaktur : Antoni