Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis

Senin, 01 Maret 2010 – 21:14 WIB
JAKARTA - Kasus letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) dengan Bank Century yang dilaporkan ke polisi dan diduga melibatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakhun sebenarnya murni urusan bisnisMelalui konsultan hukumnya, Misbakhun menegaskan bahwa PT SPI punya reputasi baik dalam dunia bisnis.

Yuddy, legal konsultan Misbakhun, dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3), mengungkapkan, fakta yang ada menunjukkan bahwa PT SPI adalah perusahaan yang memiliki reputasi sangat baik.  “Karena reputasi itu pula, PT SPI menerima fasilitas kredit dari Bank Danamon sebesar US$ 10 juta, Negotiation Line dari Deutsche Bank, Rabo Bank dan Bank Mandiri dalam kurun waktu 2007 hingga 2009,” ujar Yuddy.

Terkait keterlibatan Bank Century, Yuddy menjelaskan bahwa hal itu murni urusan bisnis

BACA JUGA: Menkeu Ingatkan Bankir agar Tak Ulangi Kasus Century

“Keterlibatan Bank Century sebagai fasilitator L/C adalah murni Business to Business dan tidak terkait, apalagi jika dihubungkan dengan figur Robert Tantular
PT SPI mengajukan fasilitas L/C kepada PT

BACA JUGA: Warga AS Pengemplang Pajak Ditahan Polisi

Bank Century dengan melalui proses perbankan yang lazim,” tandas Yuddy.

Sayangnya, tak semua kerjasama bisnis yang melibatkan PT SPI menguntungkan
Yuddy menyebutkan, tidak semua kontrak kerja sama PT SPI menguntungkan

BACA JUGA: Tak Perlu Doa Khusus Pansus

Sebuah perusahaan lain bernama Kellet, kata Yuddy, bahkan gagal memenuhi kewajiban jual beli untuk melaksanakan pembayaran dengan menyediakan L/C at sight kepada PT SPI.

“Kerja sama ini membawa dampak material terhadap kondisi keuangan PTSPI, khususnya dalam kewajibannya melaksanakan pelunasan fasilitas kredit L/C Bank Century yang jatuh tempo pada November 2008,” sambung Yuddy. 

Menurut Yuddy, sebenarnya Misbakhun sudah ingin melepas posisinya di PT SPI karena memilih untuk berkonsentrasi sebagai anggota DPR“Pak Misbakhun ingin menghindari benturan kepentingan,” tandas Yuddy.

Namun upaya Misbakhun itu terhalang karena harus ada surat (Consent Letter) dari bank pemberi kredit“Hingga akhirnya pihak Bank sepakat melakukan restrukturisasi kredit untuk PT SPI, dan angsuran awalnya pada November 2009,” pungkasnya.(awa/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Datang RDP, Dirjen Pajak Dianggap Arogan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler