Warga AS 'Pengemplang' Pajak Ditahan Polisi

Senin, 01 Maret 2010 – 20:30 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Kenny McDouglas, warga negara Amerika Serikat (AS) karena tersangkut pidana pajakIni terkait kasus pemotongan PPh dan tidak disampaikannya laporan SPT dalam kasus perpajakan PT Shields Indonesia, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"(Mereka) sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan, (dan) melakukan pemotongan PPh dan tidak menyetorkan ke kas negara," ujar Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/3).

Penahanan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu itu sendiri, tambah Ito, adalah atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak yang menangani kasus tersebut

BACA JUGA: Tak Perlu Doa Khusus Pansus

"Kasusnya masih ditangani PPNS Pajak, dan masih dalam tahap melengkapi petunjuk dari penuntut umum (P19)," tambahnya.

Dalam kasus ini, McDouglas diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C, junto pasal 43 Undang-undang No 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
Ini sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No 16 tahun 2000.

Selain itu, tambah Kabareskrim pula, saat ini beberapa kasus lainnya juga tengah ditangani pihaknya bersama PPNS Pajak

BACA JUGA: Tak Datang RDP, Dirjen Pajak Dianggap Arogan

Antara lain yakni kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin
Selain itu, ada juga kasus pajak PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, serta PT Permata Hijau, dengan tersangka Robert dan Toto Chandra.

Kasus pajak korporasi lainnya yang tengah ditangani, kata Ito lagi, adalah kasus PT Jace Octavia, yang diduga melakukan impor bahan berbahaya dan beracun di Batam

BACA JUGA: Mekanisme Impeachment Semakin Jelas

"(Dalam) kasus ini, bantuan penyidikan yang diberikan oleh penyidik Polri sesuai dengan permintaan PPNS lingkungan hidup," ujarnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Gaungkan Kembali Penonaktifan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler