"(Mereka) sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan, (dan) melakukan pemotongan PPh dan tidak menyetorkan ke kas negara," ujar Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/3).
Penahanan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu itu sendiri, tambah Ito, adalah atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak yang menangani kasus tersebut
BACA JUGA: Tak Perlu Doa Khusus Pansus
"Kasusnya masih ditangani PPNS Pajak, dan masih dalam tahap melengkapi petunjuk dari penuntut umum (P19)," tambahnya.Dalam kasus ini, McDouglas diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C, junto pasal 43 Undang-undang No 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
Selain itu, tambah Kabareskrim pula, saat ini beberapa kasus lainnya juga tengah ditangani pihaknya bersama PPNS Pajak
BACA JUGA: Tak Datang RDP, Dirjen Pajak Dianggap Arogan
Antara lain yakni kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT ArutminKasus pajak korporasi lainnya yang tengah ditangani, kata Ito lagi, adalah kasus PT Jace Octavia, yang diduga melakukan impor bahan berbahaya dan beracun di Batam
BACA JUGA: Mekanisme Impeachment Semakin Jelas
"(Dalam) kasus ini, bantuan penyidikan yang diberikan oleh penyidik Polri sesuai dengan permintaan PPNS lingkungan hidup," ujarnya(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Gaungkan Kembali Penonaktifan
Redaktur : Tim Redaksi