Kasus Novel Harus Tuntas, Kejaksaan Cari Opsi Penyelesaian

Jumat, 19 Februari 2016 – 18:49 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Penyelesaian atas perkara dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan ternyata masih belum menunjukkan tanda-tanda bakal berakhir. Sebab, kejaksaan tetap akan menuntaskan kasus yang terjadi pada 2004 itu melalui jalur hukum.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Murkantono, sesuai perintah Jaksa Agung M Prasetyo maka kasus Novel harus diselesaikan secara hukum. Meski demikian Ali menegaskan bahwa penyelesaian secara hukum tidak harus melalui pengadilan.

BACA JUGA: Ulama Wanti-Wanti Jangan Sampai Ketularan Bang Saipul

“Karena penuntutan menurut sistem kan ada di Kejari (kejaksaan negeri, red). Bukan (melalui  pengadilan), tapi menurut hukum tentunya," kata Ali di Kejagung, Jumat (19/2) saat mengantar tim yang terdiri dari Kejati dan Kejari Bengkulu untuk berkoordinasi soal perkara Novel.

Seperti diketahui, sebenarnya perkara Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk menyelesaikan kasus Novel.

BACA JUGA: OJK Beri Janji Penting untuk KPK

Akhirnya, kejaksaan menarik berkas Novel yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kasus itu kini masih ada di Kejari Bengkulu.

Ali menjelaskan, ada dua opsi penyelesaian secara hukum. “Mau di pengadilan atau berhenti, harus berdasarkan hukum," katanya.

BACA JUGA: PPP Muktamar Jakarta kini Lawan Yasonna

Karenanya, opsi-opsi itu masih dibicarakan. Termasuk juga mempertimbangkan masa kedaluwarsa kasus Novel.

"Kita mengacu pada hukum, bukan sepihak sana sini. Semua diperhatikan terutama dari hukum itu sendiri," paparnya.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Noor Rachmad menyatakan, kasus Novel sudah diserahkan kepada Kejati Bengkulu. Menurutnya, sudah ada tim yang membahas tindak lanjut atas penanganan kasus itu.

 "Tunggu saja perkembangannya, tunggu hasil dari Bengkulu," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS Terancam Makin Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler