jpnn.com - PALEMBANG - Kasus pedofilia di Sumatera Selatan terungkap berkat laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berada di Amerika Serikat.
Kasus pedofilia berbasis internet ini terungkap setelah Polda Sumsel bergerak cepat.
BACA JUGA: Ada Tukang Ojek Jahat Banget, Cabuli Bocah, Ketahuan karena Kontennya di Internet
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany, tim siber LSM di Amerika Serikat, yakni National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) sebelumnya melaporkan sebuah temuan ke Tim Siber NCMEC kepada Bareskrim Polri, 4 Januari 2023.
LSM tersebut menemukan adanya aktivitas penyimpanan file bermuatan pornografi yang menjadikan anak perempuan di bawah umur sebagai objek di dunia maya.
BACA JUGA: Pria Bejat di Sumsel Mencabuli Bocah Perempuan, Bikin Video Juga
Adapun file berupa video dan foto kelamin anak perempuan yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan itu terdeteksi diunggah seseorang dari wilayah Sumsel pada laman internet pribadinya.
Bareskrim Polri kemudian memerintahkan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melakukan penelusuran terhadap pelaporan tersebut.
BACA JUGA: Pengendara Sengaja Copot Pelat Kendaraan Akan Ditindak Tegas
“Kami pastikan itu benar, Subdit V Siber temukan laporan Cybertipline dari NCMEC dengan nomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 bermuatan file berisi pornografi itu berasal dari Sumsel, yakni dari Kabupaten Lahat,” katanya.
Barly menyebutkan foto dan video tersebut diunggah seorang pria berinisial BH (47), warga Kelurahan Gunung Gajah, Lahat, Sumsel.
BH diringkus dalam operasi penyergapan di rumahnya oleh Personel Subdit V Siber tanpa perlawanan pada 9 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“BH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti, mendapatkan keterangan saksi dan korban,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitrianty menjelaskan tersangka BH mengaku telah merekam kelamin seorang anak perempuan dalam bentuk foto dan video.
Korban perekaman tersebut seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun, merupakan tetangga sekaligus pelanggan ojek tersangka BH.
Dia menyebutkan tersangka melakukan perekaman kelamin korban setiap ada kesempatan saat mengantar jemput korban dari sekolahnya.
Kemudian, untuk menuruti keinginannya, tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming dibelikan jajanan dan diajak nonton film kartun.
"Tersangka mengaku video dan foto itu disimpan di ponselnya lalu secara otomatis tersimpan diaplikasi penyimpanan untuk ditonton sebagai pemuas seksual pribadinya,” kata dia.
Perbuatan tersangka merekam kemaluan korban tersebut sudah berlangsung sejak September 2020 hingga Desember 2022.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buang Pemilik Ladang Ganja ke Jurang? Begini Penjelasan Kombes Supriadi
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang