Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik

Kamis, 24 Maret 2011 – 15:41 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka soal kasus penggelapan uang Rp 390 juta yang dilakukan oleh oknum bendahara pada Sekretariat Jendral (Setjen) KPKICW menganggap pemecatan terhadap pelaku penggelapan saja belum cukup.

"Pengawasan Internal KPK harus menjelaskan ke publik

BACA JUGA: Istana Cuekin Isi Kudeta

Prosesnya sejauh mana, bukan hanya dipecat terus sudah," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring peneliti ICW, Febridiansyah saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/3).

Menurutnya, memang sulit untuk mengharapkan sebuah lembaga negara bisa 100 persen bersih
Namun setidaknya, kata Febri, ada mekanisme internal KPK untuk mengontrol para pegawainya. 

"Nha itu ada di Pengawasan Internal KPK

BACA JUGA: SBY Gerah SMS Radiasi Beredar

Perlu revitalisasi pengawasan internal," ucapnya.

Untuk diketahui, seorang bendahara pada Setjen KPK berinisial E diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 390 juta
Namun Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, kasusnya bukanlah penggelapan

BACA JUGA: 26 April, Ibas Lamar Aliya

"Hanya kesalahan administrasiPelakunya sudah dipecat," kata Johan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftar Hakim Agung Bisa Lengkapi Berkas dalam Seminggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler