jpnn.com, BINJAI - Kasus penipuan jemaah umroh yang dilakukan PT Al Maqbul Travel hingga kini belum bisa dituntaskan Polres Binjai.
Pemilik Travel Haji dan Umrah, Azmi Syahputra yang telah merugikan jemaah hingga Rp 5 miliar tersebut, sampai hari ini masih bebas berkeliaran.
BACA JUGA: Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Ini Bakal Dinikahkan
Anehnya, biro perjalanan umrah, itu justru tampak beroperasi sepekan belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Firman Imanuel Perangin-angin membenarkan bukanya travel yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota itu.
BACA JUGA: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih Ditangkap
“Mereka hanya mau pendataan (korban) yang pernah menyetorkan uang, bukan jual tiket,” kata Firman, belum lama ini.
Menurut Firman, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi dari PT Al Maqbul Travel.
BACA JUGA: Lihat, Pria Ini tak Terluka Meski Dibacok Dua Preman 25 Kali
“Saksi-saksi sudah diperiksa. Tersangka kabur,” ucap mantan Kapolsek Padangtualang.
Apakah ada rencana PT Al Maqbul Travel akan mengembalikan uang kepada para calon jamaah Umrah dan Haji Plus yang menjadi korban? Firman tak menjawabnya.
Diketahui, calon jamaah Umrah dan Haji Plus gagal diterbangkan PT Al Maqbul Travel. Para korban kemudian menuntut M Azmi Syahputra sebagai pemilik travel.
Tuntutan tersebut berujung pengaduan ke polisi. Eka Nurguanti melaporkan Azmi ke Polres Binjai dengan tuduhan penipuan.
Laporan korban diterima dengan Nomor: 446/VIII/2018/SPKT-C tanggal 12 Agustus 2018.
Bukan itu saja, beberapa waktu lalu Al Maqbul Travel sempat didemo para korban. Korban meminta polisi menangkap Azmi.
Selain itu, para korban menuntut Azmi mengembalikan uang mereka yang sudah masuk sebesar Rp 5 miliar.(ted/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Perkara Abu Tours
Redaktur & Reporter : Budi