jpnn.com - JAKARTA - Laporan masyarakat terkait pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen dan Johan Budi Sapto Prabowo, akan ditunda.
Begitu juga dengan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan, kini masih dalam tahap pembicaraan apakah akan dilanjut atau ditunda.
BACA JUGA: Mantan Pengacara BG: Emangnya KPK Tak Boleh Salah?
Kalau pun kasus-kasus itu ditunda, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, bukan berarti akan dihentikan.
"Pending itu bukan berarti diberhentikan," kata Budi di PTIK Jakarta, Kamis (5/3).
BACA JUGA: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Diganjar Polmas Award
Pada prinsipnya, kata Buwas (sapaan Kabreskrim), penegakan hukum terus berjalan. Kalau belum tuntas, maka butuh keterangan saksi yang harus diselesaikan. "Kita harus melengkapi semuanya secara lengkap dan bulat. Tidak buru-buru."
Soal kasus Novel, Budi menjelaskan, Bareskrim akan melakukan pengecekan karena rekonstruksinya sudah berjalan lama. "Apakah dalam rekonstrusi itu nanti ada unsur yang memenuhi pemberkasan, nanti kita akan cek," paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pelimpahan Kasus BG Tidak Sah, Sama Saja Tak Hormati Praperadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disorot, Putusan Banding Perkara LTE PLN Belawan
Redaktur : Tim Redaksi