Kasus Rokok Dibawa ke Menkum HAM

Kamis, 31 Maret 2011 – 07:15 WIB

JAKARTA - Sejumlah pedagang asongan dan pekerja hiburan di ibu kota yang tergabung dalam Komunitas Kretek Jakarta melaporkan Gubernur DKI Fauzi Bowo ke Kementerian Hukum dan HAMGubernur dianggap melakukan pelanggaran HAM karena telah mengeluarkan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Merokok

BACA JUGA: Dituding Tak Loyal, Kepala Satpol PP Depok Dicopot

Menurut mereka, pergub tersebut sewenang-wenang karena merebut hak pedagang asongan untuk bisa menghidupi diri dengan menjual rokok
Para pekerja hiburan juga dirugikan karena pelanggan mereka kabur setelah dilarang merokok

BACA JUGA: Soal Minimarket, Pemprov DKI Dinilai Lamban



“Kami minta Menteri Hukum dan HAM menjatuhkan sanksi pada Gubernur DKI karena mengeluarkan pergub secara semena-mena,” kata Zulvan Kurniawan, Koordinator Komunitas Kretek Jakarta, usai membuat laporan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Rabu (30/3).

Larangan tersebut sangat merugikan banyak orang
Utamanya mereka yang menggantungkan hidup dari rokok

BACA JUGA: Walikota Bekasi Siapkan 100 Saksi Meringankan

Seperti pedagang asongan dan juga buruh pabrik rokokAturan tersebut secara tidak langsung juga merugikan orang yang tidak ada kaitanya dengan usaha rokok, seperti para pekerja hiburanSebab, meski tidak ada kaitanya dengan rokok, pekerja hiburan ini menyediakan jasa tempat untuk orang-orang yang ingin menikmati rokok“Pergub itu dibuat sepihak, tanpa memikirkan nasib orang-orang seperti kami ini,” ujarnya.

Anggota Tim Advokasi Komunitas Kretek Daru Supriono mengungkapkan, penerapan Pergub no 88 tahun 2010 sangat meresahkanPemberlakuan kebijakan tersebut dapat mengancam jutaan orang yang hidup bergantung dari industri rokokPencabutan harus dilakukan agar tidak diikuti pemerintah daerah lainnyaMengingat jika aturan itu diadopsi daerah lainnya, akan berdampak luas pada rakyat kecil yang hidup bergantung dari petani tembakau maupun industri rokok

Dari data yang ada, pada 2008, industri hasil tembakau ditaksir mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 6,1 juta orangsebanyak dua juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh pabrik rokokJumlah tersebut meningkat pada 2009 sebanyak 24,4 juta orang tenaga kerja terserap dari sektor tersebutSementara jumlah tenaga kerja tidak langsung mencapai 30 juta lebih“Sehingga bisa dibayangkan dampak dari pergub ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti, tidak bersedia menanggapi laporan tersebutDia hanya mengatakan, Pergub nomor 88 tahun 2010 dibuat untuk melindungi masyarakatSebab, ruang khusus merokok yang disediakan pengelola gedung dalam memfasilitasi konsumen perokok terbukti tidak bisa melindungi penghuni dan pengunjung yang tidak merokok dari bahaya asap rokok“Pergub ini dibuat untuk melindungi masyarakat,” singkatnya(wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Dimarahi, Bocah Panjat Tower Selular


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler