Soal Minimarket, Pemprov DKI Dinilai Lamban

Dewan Ancam Bikin Pansus

Rabu, 30 Maret 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA - Masalah keberadaan minimarket "bodong" tak kunjung terselesaikanKondisi demikian membuat kalangan DPRD DKI gerah

BACA JUGA: Walikota Bekasi Siapkan 100 Saksi Meringankan

Dalam waktu dekat, para politisi di Kebon Sirih itu berencana membentuk panitia khusus (pansus)
Dengan kata lain, mengambilalih penuntasan masalah tersebut

BACA JUGA: Sering Dimarahi, Bocah Panjat Tower Selular

Pasalnya, keberadaan minimarket tak memenuhi syarat perizinan telah membuat resah masyarakat pelaku usaha kecil.

Bahkan, tak menutup kemungkinan kalangan dewan akan menggunakan hak angket menyikapi persoalan itu
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, hasil final dari validasi data minimarket belum bisa diumumkan pekan ini

BACA JUGA: Mochtar Mohammad Datangkan Jemaah Pengajian ke KPK

Sebab masih harus disempurnakan, sehingga dapat menentukan langkah kebijakan selanjutnya.

Menyikapi pernyataan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menegaskan, kini masyarakat tengah menunggu tindakan tegas dari pemprov terhadap maraknya usaha waralaba tersebut"Jika memang pemprov kesulitan, maka kita akan segera ambil alih masalah iniDan tidak menutup kemungkinan untuk dibentuknya pansus mini market," ujar dia, kemarin (29/3).

Dirinya menambahkan, langkah Pemprov DKI sangat lambanApalagi, pemprov hanya akan menutup 27 minimarket yang telah melanggar jarakYakni mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran SwastaSementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Sanusi menyatakan, bila pemprov tak mampu menyelesaikan persoalan itu tentunya dewan akan bersikap tegasYakni dengan membentuk pansus, hak angket hingga interpelasi"Jelas keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat," tandasnya.

Pertimbangannya, sambung politisi asal Partai Gerindra itu, lantaran sudah terlalu banyak pelanggaran terhadap perizinan mendirikan minimarketPelanggaran yang dilakukan pelaku usaha minimarket dinilai lebih besar dibandingkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL)"Pastinya melanggar Perda Ketertiban Umum, Perizinan dan Instruksi GubernurJika pedagang Kaki-5 hanya dinilai mengganggu ketertiban umum digusur, kenapa minimarket tidak bisa," sergah dia.

Seperti diberitakan sebelumnya,verifikasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap minimarket di ibu kota menunjukkan hasil mengejutkanData sementara menyebutkan dari 2.162 minimarket yang tersebar di DKI Jakarta, sebanyak 2.095 minimarket diantaranya diketahui melanggar perizinanHanya sebanyak 67 minimarket saja yang memiliki izin lengkap dan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub Nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha Minimarket.

Ke-67 minimarket yang mempunyai izin lengkap itu, masing-masing 2 minimarket berada di Jakarta Timur, 4 minimarket di Jakarta Selatan dan 61 minimarket ada di Jakarta UtaraSedangkan sebanyak 1.383 minimarket yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket tersebar di 5 wilayah kotaSerta total jumlah minimarket yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki izin sama sekali ada sebanyak 712 minimarket.

Dari total 712 minimarket, di antaranya sebanyak 131 minimarket yang ditemukan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2002 sehingga dipastikan akan ditutupMinimarket ini ditemukan mempunyai jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional(rul/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda DKI Diminta Angkat 37 TLD jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler