JAKARTA - Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2010 dan suap piala Adipura 2010, berupa keras meringankan hukumannyaDengan menghadirkan 100 saksi meringankan
BACA JUGA: Sering Dimarahi, Bocah Panjat Tower Selular
Para saksi yang merupakan warga Kota Bekasi itu diperiksa secara bergelombang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang hari Selasa (29/3)Mereka yang dihadirkan mengaku warga yang mengetahui dan menghadiri acara audiensi yang dituding korupsi itu
BACA JUGA: Mochtar Mohammad Datangkan Jemaah Pengajian ke KPK
"Semua saksi yang datang meringankan kasus sayaBACA JUGA: Pemda DKI Diminta Angkat 37 TLD jadi CPNS
Adapun agenda pemeriksaan dirinya, terkait pematangan materi yang ditaksir akan segera P21 (lengkap, Red)"Insya Allah pekan depan kasus saya P21Tapi saya masih akan menghadirkan saksi lagi," ungkap Mochtar yang saat itu mengenakan batik coklat dan celana hitam saat keluar gedung KPK, pukul 14.00 kemarin
Sementara itu, pengacaranya Sirra Prayutna mengaku semua saksi diperiksa bergiliran guna memberikan keterangan meringankanMereka ditanya berkaitan kegiatan audiensi dengan tokoh masyarakat dan pengajian serta diraihnya proses peraihan Adipura 2010"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku memang menerima makan, snack, dan uang transportasiTotal saksi ada 100 orang,"terangnya
Dia juga menegaskan, aberdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ada hak menghadirkan saksiSirra berharap 100 saksi meringankan ini dapat diperiksa seluruhnya, karena itu merupakan hak Mochtar sebagai tersangka"Pasal 51 KUHAP, boleh menghadirkan saksi agar tersangka berkesempatan membela diri," tegasnya
Pantauan INDOPOS (Group JPNN) puluhan saksi yang datang ke kantor KPK mengenakan pakaian muslim dengan baju koko dan peciDi antara puluhan saksi itu ada 8 perempuan mengenakan pakaian muslimah berwarna unguUntuk diketahui, KPK menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad tersangka dugaan penyuapan penghargaan Adipura Kota Bekasi 2010, penyuapan pengesahan APBD 2010 dan korupsi APBD Kota Bekasi 2009.
Dengan memerintahkan jajarannya, seperti camat dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berpartisipasi memberikan kontribusi dana pemenangan Adipura Kota Bekasi 2010Surat perintah penyidikan walikota asal PDIP itu diteken pimpinan KPK, Haryono UmarAdapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi(ers)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Narkoba, Wanita Kenya Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi