Kasus TAA tak Berhenti di 'Tim Gegana'

Imigrasi: Azwar Cs Belum Dicekal

Rabu, 13 Mei 2009 – 12:15 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan suap pembangunan pelabuhan Tanjung Api APi (TAA), di Sumatera Selatan, tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka baru dari Komisi IV DPR-RI, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi LeluasaTim penyidik KPK terus melakukan pengembangan.

Di persidangan Tipikor, mereka ini dimakanan dengan sebutan 'Tim Gegana' karena memiliki peran yang sangat besar untuk memuluskan proyek tersebut

BACA JUGA: BPH Migas Sita Ribuan Liter BBM Bersubsidi

Selain itu, tentu saja mereka juga memiliki jatah komisi yang juga besar lantaran peran mereka tersebut. 
 
Menurut Johan, tim penyidik KPK terus mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus suap yang melibatkan banyak wakil rakyat di Senayan itu."Mungkin mereka akan diperiksa minggu depan
Kalau dulu mereka pernah diperiksa sebagai saksi, nah minggu depan itu sebagai tersangka," bebernya.
 
Tersangka baru lainnya? "KPK terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, tapi bukan mencari-cari

BACA JUGA: PPNS KLH Kantongi Tersangka Impor Limbah

Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil persidangan, KPK mencermati itu
Asal ada minimal dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menetapkan sesorang menjadi tersangka, siapa saja dan dari mana saja unsurnya," tukasnya.
 
Soal cekal, lanjut Johan, sesuai prosedur tetap (protap), pencekalan biasanya langsung diurus ke imigrasi

BACA JUGA: Makin Galak, Sepekan KPK Tetapkan 8 Tersangka

"Sesuai protap pencekalan biasanya sudah dilakukan, tapi saya belum cek lagi," papar dia.
 
Soal berkas mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman yang sudah ditahan, lanjut Johan, dimungkinkan tidak terlalu lama akan dilengkapi berkasnya"Kan sebelum dia (Syahrial) ditahan, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, mungkin tidak terlalu lama berkasnya sudah lengkap (dan bisa diajukan ke persidangan segera)," pungkasnya.
 
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Muhcdor, menegaskan, hinga Rabu siang (13/5), pihaknya belum menerima permintaan cekal terhadap tiga nama tersebut, "Belum ada, belum ada permintaan cekal, baik secara tertulis maupun secara lisan," imbuhnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Peradilan Ad Hoc Kasus Trisakti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler