jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila Moeloek memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres, atas kematian bayi Tiara Debora.
Hasil investigasi Kemenkes yang telah dilaporkan ke Komisi IX DPR, Rabu (13/9) ini masih tahap awal. "Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik," tulis Nila, dokumen yang dikirim ke DPR.
BACA JUGA: Ditanya soal Tiara Debora, Khofifah Cerita tentang Sopirnya
Pada poin kedua, Menkes Nila memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksanaan audit medik.
Keputusan Menkes Nila didasarkan pada lima kesimpulan yang diperoleh dari hasil investigasi. Pertama, layanan medik sudah diberikan oleh RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh Profeesi.
BACA JUGA: Polisi Bidik RS Mitra Keluarga dengan Pasal Ini
Kedua, terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien. Ketiga, Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.
Keempat, kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan kelima, bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.
BACA JUGA: RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Pidana dan Denda
Kesimpulan ini tertuang dalam dokumen yang dikirim ke DPR, bernomor UM.01.05/Menkes/395/2017 perihal hasil penelusuran investigasi pasien bayi TD. Surat tertanggal 13 September 2017 ini diitandatangani langsung oleh Menkes Nila. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bayi Debora, RS Jangan Hanya Memikirkan Keuntungan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam