Katanya Kirim Meubel, Eh... Ternyata di Dalam Ribuan Barang Ilegal

Rabu, 12 Juli 2017 – 12:09 WIB
Personel Unit II KM 35 Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas bekerjasama dengan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (10/7) berhasil mengamankan ribuan slop rokok ilegal di Pos PJR KM 35. FOTO: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Ribuan slop rokok ilegal berhasil diamankan Personel Unit II KM 35 Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas bersama Polda Jambi di Pos PJR KM 35, Senin (10/7).

Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta melalui Kasubdit I, AKBP Guntur Saputro menyebutkan, barang bukti rokok yang diamankan tersebut tidak memiliki pita cukai atau ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Amankan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai

"Penangkapan dari rekan-rekan lalu lintas bekerja sama dengan Subdit Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan tindakan kepolisian terhadap kendaraan yang memuat barang mencurigakan," ujar AKBP Guntur Saputro seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Barang bukti diamankan yakni 41 kardus dengan isi 3.280 slop, total ada 656.000 batang. Modus yang digunakan, pelaku menyembunyikan rokok di bawah mebel kayu jati.

BACA JUGA: Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai

"Kalau dijual per bungkus sekitar Rp10 ribu," sebut Guntur.

Melakukan pemeriksaan mendalam, rokok ini dibawa dari Kota Jepara menuju Dumai. Pengirim meubel dengan rokok ilegal berbeda. Tindak lanjutnya, sang sopir mobil Iwan Fitriyanto ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Alam selaku kernet masih sebagai saksi.

BACA JUGA: 4 Pelaku Ditangkap saat Selundupkan Rokok FTZ ke Jambi

Tersangka melanggar Pasal 59 dan Pasal 55 Undang-undang nomor 39 tahun 2017. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Selanjutnya akan kita serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjutnya," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyanto, melalui Kasat PJR, AKBP Swittanto, menyebutkan, rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa menggunakan truk ekspedisi Sanjaya Expres jenis Isuzu Elf putih K 1972 GH.

"Mereka terjaring dalam pemeriksaan rutin oleh anggota di Pos PJR KM 35," sebut AKBP Swittanto.

Menurutnya, Kamis (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB mobil berangkat dari Kota Jepara. Mereka membawa bahan meubel jati dengan tujuan bongkar di Kota Palembang, Jambi, Kota Kandis dan Dumai. Namun dibawahnya diisi dengan rokok merek Elank sebanyak 41 ball dengan isi 3.280 Total ada 656.000 batang.

Truk ekspedisi ini tiba di Palembang pada Minggu (9/7) dan Jambi pada Senin (10/7). Mereka menurunkan sebagian mebel jati yang dibawa.

Kemudian melanjutkan perjalanan menuju Riau dengan sisa muatan mebel jati beserta 41 ball rokok tanpa pita cukai tersebut.

"Namun pada saat melewati Pos PJR Unit II KM 35 diberhentikan oleh petugas PJR," jelasnya.

Setelah diperiksa, diamankan barang bukti rokok ilegal. Keduanya langsung digiring untuk menjalani pemeriksaan sementara. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10.000 Slop Rokok Ilegal


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler