KBN Vs KCN, Menteri Yasona Bakal Bawa ke Ratas Presiden

Jumat, 23 November 2018 – 12:26 WIB
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - Pokja IV Satgas Percepatan Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi telah melakukan rapat yang digelar di Kemenko Perekonomian.

Rapat itu membahas penyelesaian berbagai hambatan investasi yang dihadapi mitra swasta, dan melibatkan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN.

BACA JUGA: KBN Dianggap tak Mematuhi Rekomendasi Pokja IV

Ketua Pokja IV Yasona Laoly mengatakan, penyelesaian beberapa kasus telah membuahkan rekomendasi. Hanya saja, rekomendasi itu belum bisa dieksekusi karena terhambat, salah satunya masalah di Kementerian BUMN.

Menteri Hukum dan HAM itu mengungkapkan salah satu kasus sengketa investasi yang melibatkan mitra swasta dan Kemen BUMN adalah persoalan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

BACA JUGA: Kasus KBN vs KCN Alot, Bakal Dibawa ke Presiden

“Kami akan mengundang semua pihak secara khusus untuk mecari solusi terakhir,” tegasnya.

Di sisi lain, jika masih tetap berlarut, Pokja IV melalui Satgas akan membawa penyelesaian tersebut ke tingkat lebih tinggi.

BACA JUGA: Presiden Mengajak Berpolitik Secara Beradab

“Kalau kasus KCN tidak selesai juga, karena ini melibatkan antar swasta, antar lembaga pemerintah dalam hal ini Kemenhub dan Kemen BUMN, maka kami akan bawa ke Ratas bersama Presiden,” ujar Yasona.

Sebagai catatan, KCN merupakan usaha patungan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan BUMN. KTU telah memenangkan tender pengembangan kawasan C01 Marunda yang digelar KBN pada 2004.

Belakangan, KBN melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Utara. Agustus lalu, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan perdata yang menyeret KCN, Kemenhub, dan KTU terkait pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, serta klaim kepemilikkan aset pelabuhan.

“Kami telah menyusun rekomendasi dan mendorong keduanya mengajukan proposal damai, tetapi KBN tidak pernah hadir, bahkan tidak mematuhi rekomendasi tersebut. Sehingga upaya penyelesaian dari Pokja IV terhambat, malah sekarang jadi persoalan hukum yang membenturkan antar lembaga pemerintah, Kemenhub dan Kemen BUMN,” tutup Yasona.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pejabat ini Buka Suara Soal Sengketa Pelabuhan Marunda


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler